Saat Pemberian Dikaitkan Suara, Kebebasan Pemilih Menjadi Pertaruhan
|
Denpasar, Bawaslu Bali - “Sejauh mana uang memengaruhi Pemilu kita?” Pertanyaan itu dilontarkan Putu, salah satu peserta kepada Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat mengikuti diskusi program Transformasi Anak Muda Kawal Demokrasi dan Pemilu (TAKSU) di SLB Negeri 2 Denpasar, Rabu (30/9/2026).
Pertanyaan tersebut membawa diskusi tidak sekadar pada persoalan ada atau tidaknya politik uang, tetapi pada bagaimana uang dapat memengaruhi kebebasan seseorang dalam menentukan pilihan politiknya. Ariyani menjelaskan, pengaruh uang dalam Pemilu menjadi persoalan ketika pilihan pemilih tidak lagi ditentukan oleh keyakinan dan pertimbangannya sendiri, melainkan karena adanya imbalan yang diberikan untuk memengaruhi pilihannya.
“Uang bisa memengaruhi ketika pilihan seseorang akhirnya tidak lagi ditentukan oleh apa yang dia yakini, siapa yang dia percaya, atau program apa yang dia anggap baik, tetapi karena ada imbalan yang diberikan kepadanya,” kata Ariyani.
Menurut dia, persoalan politik uang juga perlu dipahami secara lebih utuh. Menerima uang tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang untuk menentukan pilihannya. Pemilih tetap memiliki hak untuk memilih secara bebas dan rahasia. Namun, pemberian uang atau materi dengan tujuan memengaruhi pilihan pemilih merupakan praktik yang dilarang dalam ketentuan Pemilu.
“Persoalannya bukan semata-mata pada uangnya, tetapi ketika uang digunakan untuk memengaruhi atau mengarahkan pilihan seseorang,” ujar Ariyani.
Ia mengatakan, politik uang menjadi persoalan demokrasi karena suara pemilih pada dasarnya merupakan bagian dari kebebasan warga negara dalam menentukan arah pemerintahan. Ketika pilihan politik mulai dipertukarkan dengan imbalan materi, menurut Ariyani, yang dipertaruhkan bukan hanya satu suara, tetapi juga kebebasan pemilih dalam mengambil keputusan.
“Kalau suara bisa dipertukarkan dengan uang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu suara, tetapi kebebasan pemilih dalam menentukan masa depannya,” katanya.
Karena itu, Ariyani menilai pendidikan politik perlu diberikan sejak dini, termasuk kepada anak-anak penyandang disabilitas. Pemahaman tentang Pemilu tidak cukup berhenti pada mengenal tata cara mencoblos, tetapi juga perlu membangun kesadaran bahwa setiap pemilih memiliki hak untuk menentukan pilihannya sendiri.
Diskusi di SLB Negeri 2 Denpasar melalui program TAKSU menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan berdasarkan rasa ingin tahu mereka. Pertanyaan Putu tentang uang dan Pemilu menunjukkan bahwa pendidikan demokrasi dapat dimulai dari persoalan yang dekat dengan kehidupan dan kemudian diarahkan pada pemahaman mengenai hak serta kebebasan sebagai pemilih.
Ariyani menegaskan, pemilih perlu memahami bahwa suara yang diberikan dalam Pemilu memiliki nilai politik yang tidak semestinya ditentukan oleh imbalan sesaat.
“Sejak sekarang kita perlu belajar bahwa suara kita bukan sesuatu yang bisa dibeli,” pungkas Ariyani.
Foto dan Penulis : Humas Bawaslu Bali