Sampai Dini Hari, Bawaslu Se-Bali Awasi Melekat Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Bawaslu Provinsi Bali dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali melaksanakan pengawasan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pengawasan tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan dokumen syarat dukungan pemilihan melalui jalur perseorangan yang diserahkan kepada KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu se-Bali, hingga pukul 23.59 Wita, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dinyatakan nihil. Namun dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali, terdapat 2 Kabupaten, yaitu Karangasem dan Buleleng yang terdapat penyerahan syarat dukungan perseorangan.
Di Karangasem pasangan I Wayan Kari Subali dan I Ketut Putra Ismaya Jaya (Karisma) datang ke KPU Kabupaten Karangasem menyerahkan berkas syarat dukungan dan di Kabupaten Buleleng terdapat dua pasangan Calon perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungan, yaitu Kadek Doni Riana bersama Ayu Laras Paramitha, dan Anak Agung Wiranata Kusuma bersama I Made Sundayana.
Untuk diketahui jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Tahun 2024 sudah dibuka sejak Rabu, 8 Mei dan batas waktu penyerahan dokumen dukungan pada Minggu, 12 Mei Pukul 23.59 Wita.