Sengketa Pemilu Tak Sekadar Soal Putusan, Bawaslu Bali Soroti Prosedur dan Etika
|
Jembrana, Bawaslu Bali – Bawaslu Provinsi Bali menekankan pentingnya kesiapan jajaran pengawas dalam memastikan setiap sengketa proses Pemilu dapat diselesaikan secara adil, prosedural, dan memberikan kepastian hukum. Kesiapan tersebut tidak hanya menyangkut pemahaman terhadap substansi perkara, tetapi juga ketepatan prosedur, etika, serta kemampuan membaca persoalan hukum yang dapat muncul dalam setiap tahapan Pemilu.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, dalam rapat dan simulasi sidang penyelesaian sengketa proses Pemilu yang digelar Bawaslu Kabupaten Jembrana, Kamis (8/10).
Sutrawan mengatakan penyelesaian sengketa tidak ditempatkan sebagai ruang untuk mencari pihak yang salah ketika suatu keputusan penyelenggara dipersoalkan peserta Pemilu. Menurutnya, mekanisme tersebut justru harus mampu memberikan jalan keluar berdasarkan hukum sekaligus menjaga hak para pihak dalam proses Pemilu.
“Ketika keputusan KPU dipermasalahkan oleh peserta Pemilu, bukan berarti kita mencari siapa yang salah. Yang terpenting adalah bagaimana persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan dan prinsip keadilan Pemilu,” tegas Sutrawan.
Karena itu, ia mengingatkan jajaran Bawaslu agar tidak hanya mencermati hasil akhir suatu keputusan. Cara keputusan tersebut dibuat, mulai dari tata cara, prosedur hingga pemenuhan ketentuan hukum, juga harus diperiksa secara menyeluruh. Ketepatan proses tersebut, menurutnya, menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan Pemilu.
“Yang harus kita lihat bukan hanya hasil akhirnya, tetapi bagaimana keputusan itu dibuat. Apakah tata cara, prosedur, dan ketentuan yang berlaku sudah dilaksanakan dengan benar atau belum,” tandasnya.
Selain aspek hukum, Sutrawan turut menempatkan etika sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelesaian sengketa. Peserta Pemilu, KPU, Bawaslu maupun majelis yang memeriksa sengketa memiliki tanggung jawab untuk menjalankan setiap proses sesuai prosedur dan prinsip etik penyelenggara Pemilu. Karena itu, kemampuan jajaran dalam memahami aturan perlu terus diperkuat, termasuk dengan mempelajari berbagai putusan hukum yang telah ada.
Salah satu rujukan yang menurut Sutrawan penting dipelajari adalah putusan Mahkamah Konstitusi. Dari berbagai putusan tersebut, jajaran dapat memahami bagaimana suatu persoalan hukum diuji, dipertimbangkan, dan diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia. “Jajaran harus terus belajar. Salah satunya dengan membaca dan mempelajari berbagai putusan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga kita memahami bagaimana sebuah persoalan dan kebuntuan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Penguatan kapasitas tersebut dilakukan meskipun pada setiap tahapan Pemilu Bawaslu berharap tidak muncul sengketa. Sutrawan mengingatkan, ketiadaan sengketa tidak dapat dimaknai sebagai ketiadaan potensi persoalan. Pencegahan dan kesiapsiagaan tetap diperlukan agar ketika terjadi perbedaan kepentingan atau keputusan yang dipersoalkan, mekanisme penyelesaiannya dapat berjalan tanpa mengurangi hak para pihak.
Upaya itu turut diuji melalui simulasi sidang yang melibatkan jajaran Bawaslu Kabupaten Jembrana dan KPU Kabupaten Jembrana. Forum tersebut digunakan untuk melihat kesiapan teknis, memahami alur beracara, sekaligus mengidentifikasi kekurangan yang masih perlu diperbaiki sebelum jajaran menghadapi perkara yang sebenarnya.
Melalui penguatan tersebut, Bawaslu Provinsi Bali mendorong agar mekanisme penyelesaian sengketa tidak hanya dipahami sebagai tugas kelembagaan, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan terhadap hak peserta Pemilu dan kepastian bagi masyarakat bahwa setiap persoalan dalam proses Pemilu memiliki ruang penyelesaian yang terbuka, terukur, dan berlandaskan hukum.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali