Sinergi Pelayanan Hukum Antar Lembaga Sebagai Langkah Awal Pencegahan Pelanggaran Hukum
|
Denpasar, Bawaslu Bali — Masa non-tahapan menjadi ruang bagi Bawaslu untuk memperkuat kapasitas jajaran sekaligus membangun sinergi dengan berbagai instansi terkait. Penguatan tersebut diperlukan agar jajaran memiliki pemahaman regulasi yang memadai dalam menjalankan tugas pengawasan dan pelayanan hukum.
“Di masa non-tahapan ini kita harus banyak mendapat pembelajaran dan membelajarkan. Kita mendapat pembelajaran dari instansi terkait, sekaligus membelajarkan masyarakat melalui pengawasan partisipatif,” ujar Anggota/Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, dalam kegiatan “Sinergi Pelayanan Hukum Antar Lembaga sebagai Langkah Awal Pencegahan Pelanggaran Hukum” yang dilaksanakan Bawaslu Kota Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (30/9).
Menurut Sutrawan, proses pembelajaran tersebut menjadi penting karena persoalan kepemiluan tidak selalu berhenti setelah tahapan berakhir maupun setelah calon terpilih dilantik. Berbagai persoalan tetap dapat muncul dan berlanjut melalui mekanisme hukum sehingga jajaran Bawaslu perlu memiliki pemahaman regulasi yang baik dan selaras dalam menjalankan tugas.
Pemahaman tersebut juga berkaitan dengan cakupan layanan hukum Bawaslu. Tidak hanya menyangkut advokasi hukum, layanan hukum juga mencakup penyelesaian sengketa proses serta penyediaan informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu.
Dalam konteks penyelesaian sengketa proses, Sutrawan menjelaskan sejumlah persoalan administratif peserta pemilu, seperti kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, alamat kantor, hingga keanggotaan partai politik, dapat menjadi objek sengketa. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman terhadap regulasi sejak awal sebagai bagian dari upaya mencegah munculnya persoalan hukum.
Atas dasar itu, jajaran Bawaslu juga perlu cermat dalam setiap produk yang dikeluarkan, termasuk rekomendasi maupun surat saran perbaikan. Ketepatan dalam menyusun produk tersebut menjadi bagian penting karena setiap keputusan kelembagaan memiliki konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas pengawasan.
“Dalam mengeluarkan rekomendasi atau surat saran perbaikan, kita harus berhati-hati agar tidak ada kesalahan yang berdampak hukum kepada kita sebagai lembaga yang diberikan mandat pengawasan oleh undang-undang,” tegas Sutrawan.
Tidak berhenti pada proses penerbitan, setiap rekomendasi yang telah dikeluarkan juga perlu dikawal agar memperoleh tindak lanjut dari instansi yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, produk pengawasan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Penguatan kapasitas tersebut kemudian diarahkan pada pentingnya membangun hubungan kelembagaan dengan pihak eksternal. Dalam kegiatan yang sama, Kejaksaan Negeri Denpasar yang diwakili I Made Hendra Pranata menyampaikan sejumlah peluang sinergi dengan Bawaslu, di antaranya melalui Sentra Gakkumdu, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Intelijen.
Selain koordinasi dalam pelaksanaan tugas, Kejaksaan juga membuka peluang kerja sama kelembagaan melalui nota kesepahaman (MoU), khususnya dalam pendampingan dan penyuluhan hukum. Peluang tersebut menjadi salah satu ruang yang dapat dikembangkan untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus mendukung upaya pencegahan pelanggaran.
Menanggapi peluang tersebut, Sutrawan menilai koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam proses-proses tersebut, kita banyak berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar pelaksanaan demokrasi ini berjalan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto, menyampaikan bahwa pembelajaran bersama Kejaksaan akan menjadi bahan untuk memperkuat layanan hukum di lingkungan Bawaslu Kota Denpasar. Adapun peluang kerja sama melalui MoU akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama pimpinan Bawaslu Kota Denpasar dan Bawaslu Provinsi Bali.
Kegiatan tersebut dibuka Kasubbag P3SPH Bawaslu Kota Denpasar, Azizah Imamatun Nisa, serta dihadiri jajaran Bawaslu Kota Denpasar. Kegiatan juga diikuti mahasiswa yang memperoleh ruang untuk memahami praktik pelayanan, pendampingan, dan penegakan hukum serta hubungan kelembagaan dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali