Sutrawan Minta Layanan Hukum Pemilu Jangkau Lebih Banyak Kalangan
|
Klungkung, Bawaslu Bali — Pemahaman mengenai hukum kepemiluan tidak semestinya hanya menjadi urusan penyelenggara dan peserta pemilu. Masyarakat juga perlu memiliki kesempatan mengenali aturan serta memahami persoalan hukum yang dapat muncul dalam proses demokrasi.
Untuk memperluas jangkauan tersebut, Bawaslu Provinsi Bali meminta agar kegiatan layanan hukum melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk pemuda dan pemerhati pemilu. Hal itu ditekankan anggota Bawaslu Provinsi Bali sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan, saat melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi bidang hukum dan penyelesaian sengketa di Kantor Bawaslu Kabupaten Klungkung, Kamis (22/10/2026).
Menurut Sutrawan, keterlibatan masyarakat perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan layanan hukum. Karena itu, ia meminta forum yang digelar tidak hanya diikuti jajaran internal Bawaslu, tetapi juga membuka ruang bagi organisasi mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), sekaa teruna-teruni (STT), pemerhati perempuan, hingga pemerhati pemilu.
Meski demikian, Sutrawan mengingatkan bahwa banyaknya kegiatan maupun peserta tidak dapat menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan. Setiap program, tegasnya, harus menghasilkan capaian yang jelas, terukur, dan bermanfaat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi kelembagaan.
Perhatian pada hasil kegiatan itu juga menyangkut cara informasi hukum disampaikan kepada publik. Sutrawan meminta agar produk hukum yang dihasilkan maupun digunakan Bawaslu, seperti Peraturan Bawaslu dan surat keputusan, tidak berhenti sebagai dokumen internal. Informasi tersebut perlu dipublikasikan melalui kanal resmi agar dapat diketahui dan diakses masyarakat.
Untuk mendukung keterbukaan itu, pembaruan informasi pada website kelembagaan dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) turut menjadi perhatian. Ketersediaan dokumen yang mudah diakses memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Di tingkat kabupaten, penyebarluasan informasi hukum telah dilakukan melalui media sosial resmi Bawaslu Klungkung. Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, melaporkan bahwa informasi dari JDIH turut dipublikasikan melalui kanal tersebut, termasuk materi edukasi tentang penyelesaian sengketa proses pemilu.
Melalui layanan hukum, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai peraturan, tetapi juga terbantu memahami hak, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian persoalan dalam proses pemilu. Bekal itu memungkinkan warga mengenali persoalan kepemiluan sekaligus mengetahui saluran yang dapat ditempuh ketika menghadapi permasalahan hukum.
Penulis, Foto dan Editor: Humas Bawaslu Bali