Lompat ke isi utama

Berita

Wirka: PPID Harus Jadi Etalase Informasi Publik Bawaslu

Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Buleleng

Wirka menyampaikan pentingnya fungsi PPID dalam Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Buleleng

Buleleng, Bawaslu Bali – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menegaskan pentingnya pengelolaan data dan informasi publik sebagai bagian dari keterbukaan informasi badan publik. Menurutnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus mampu menjadi etalase lembaga yang menyediakan berbagai produk informasi secara lengkap dan mudah diakses masyarakat.

“PPID itu merupakan etalase lembaga publik yang menampilkan seluruh produk informasi. Kalau informasi sudah tersedia secara lengkap dan mudah diakses, masyarakat tidak perlu lagi mengajukan permohonan informasi secara langsung,” kata Wirka dalam Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Buleleng, Rabu (30/9).

Menurut Wirka, ketersediaan informasi secara proaktif menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan informasi publik yang efektif. Pengelolaan informasi tidak hanya berorientasi pada pemenuhan permohonan informasi, tetapi juga memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat telah tersedia melalui kanal resmi lembaga.

Ia menambahkan, kebutuhan terhadap data dan informasi kepemiluan juga tidak berhenti setelah tahapan Pemilu selesai. Meskipun Pemilu 2024 telah berlangsung dua tahun lalu, data penyelenggaraan pemilu masih dapat dibutuhkan dalam berbagai proses hukum yang berlangsung setelahnya.

“Pemilu sudah selesai, tetapi data dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu masih dibutuhkan ketika ada proses hukum. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan data harus dilakukan dengan baik karena informasinya tetap memiliki nilai dan dibutuhkan dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya.

Dalam konteks pelayanan informasi, Wirka menyampaikan bahwa badan publik perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi yang memadai ketika mengajukan permohonan. Pada saat yang sama, badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi sesuai dengan klasifikasinya, baik informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun informasi yang tersedia setiap saat.

“Jangan sampai masyarakat sudah mengajukan permohonan, tetapi informasi yang diberikan belum memadai. Karena itu, informasi harus dikelola dan disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Wirka.

Selain memastikan keterbukaan, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola informasi yang dikecualikan. Keterbukaan informasi publik tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap informasi pribadi yang melekat pada dokumen lembaga.

Salah satu informasi yang perlu mendapat perhatian adalah data pribadi dalam penanganan pelanggaran, termasuk identitas pelapor. Informasi mengenai suatu penanganan dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan, namun bagian yang memuat data pribadi tetap harus dilindungi.

“Data dan informasi dapat disajikan kepada publik, tetapi informasi pribadi harus tetap dilindungi. Ini yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan informasi,” tegasnya.

Pengelolaan informasi yang terbuka, lanjut Wirka, tidak dapat dilepaskan dari bagaimana data dihimpun dan dikelola sejak dari sumbernya. Karena itu, koordinasi antarinstansi menjadi penting untuk memastikan data yang tersedia tidak hanya mudah diakses, tetapi juga memiliki struktur dan pengelolaan yang jelas. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam membangun tata kelola data melalui Portal Satu Data Kabupaten Buleleng.

Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Buleleng, Komang Ery Marta Pariata, menjelaskan bahwa Portal Satu Data bertugas menghimpun data sektoral dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, hingga perguruan tinggi yang berada di Kabupaten Buleleng.

Menurut Ery, pengelolaan data tersebut dilakukan untuk membangun ketersediaan data yang lebih terarah di tingkat daerah. Diskominfo Kabupaten Buleleng bersama Bappeda telah menyusun Daftar Data Sektoral (DDS) sebagai instrumen untuk memetakan data yang dapat dikelola oleh masing-masing instansi.

Dengan adanya pemetaan tersebut, pengelolaan data diharapkan tidak berjalan secara parsial pada masing-masing instansi, tetapi dapat terhubung dalam tata kelola data yang lebih terstruktur. Bagi Bawaslu, keterhubungan data tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kebutuhan informasi kelembagaan maupun koordinasi dengan instansi terkait.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
Ppid
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle