Lompat ke isi utama

Berita

Akselerasi Awal Tahun, Bawaslu Bali Rumuskan Program Pencegahan dan Humas

Perumusan program divisi pencegahan Parmas dan humas

rapat internal pembahasan rencana program kerja tahun 2026 divisi pencegahan, Parmas dan humas

Denpasar, Bawaslu Bali - Sebagai bentuk konsolidasi awal tahun dalam rangka memperkuat peran pencegahan dan pengawasan pemilu di Bali, Bawaslu Provinsi Bali melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Ketut Ariyani, menyelenggarakan rapat internal pembahasan rencana program kerja tahun 2026, Selasa (6/1). Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan arah kebijakan dan program divisi berjalan selaras dengan kebutuhan pengawasan serta dinamika demokrasi di Bali.

Dalam forum tersebut, Ariyani terlebih dahulu menyampaikan apresiasi atas berbagai capaian yang telah diraih Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas sepanjang tahun 2025, termasuk pencapaian di tingkat nasional. Menurutnya, hasil yang telah dicapai merupakan buah dari kerja kolektif seluruh jajaran, namun tidak boleh menjadi alasan untuk berpuas diri.

“Capaian yang kita raih sepanjang tahun 2025 patut kita syukuri dan apresiasi bersama. Namun, jangan pernah merasa puas. Justru capaian ini harus menjadi pelecut semangat agar kita bisa bekerja lebih baik dan lebih kuat ke depan,” ujar Ariyani.

Seiring dengan evaluasi tersebut, Ariyani kemudian memaparkan sejumlah rencana program yang akan menjadi fokus pada tahun 2026. Salah satu perhatian utama diarahkan pada penguatan sosialisasi melalui media sosial sebagai sarana strategis untuk menyampaikan tugas dan fungsi Bawaslu kepada masyarakat, sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan partisipatif.

“Kita perlu memaksimalkan media sosial sebagai ruang edukasi dan sosialisasi. Baik terkait tugas dan fungsi Bawaslu maupun pengawasan partisipatif, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang utuh dan terdorong untuk terlibat aktif,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dari sisi hubungan antar-lembaga dan kemitraan, Ariyani menekankan pentingnya memperluas jejaring kerja sama dengan berbagai kelompok masyarakat. Menurutnya, pendekatan kolaboratif menjadi kunci agar pesan-pesan pengawasan pemilu dapat menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas dan beragam, termasuk kelompok-kelompok yang selama ini relatif sulit tersentuh.

“Kita perlu menjajaki dan memperkuat kerja sama dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk kelompok disabilitas. Semakin banyak kelompok yang terlibat, maka sosialisasi yang kita lakukan akan semakin tepat sasaran dan inklusif,” tambahnya.

Sementara itu, dari aspek pengawasan, Ariyani menegaskan bahwa pada tahun 2026 Bawaslu Bali tetap memberikan perhatian serius terhadap pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Fokus tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi secara berkelanjutan.

“Pengawasan PDPB tetap menjadi fokus utama kami di tahun 2026. Ini merupakan upaya nyata Bawaslu dalam mengawal hak konstitusional masyarakat,” tegas Ariyani.

Dalam kesempatan yang sama, Ariyani juga menyoroti salah satu terobosan Bawaslu Bali yang baru-baru ini diterapkan di Kabupaten Jembrana, yakni penyerahan KTP sipil bagi anggota Polri yang telah memasuki masa purna tugas. Ia menilai inovasi tersebut sebagai contoh konkret pencegahan yang berdampak langsung pada pemenuhan hak demokrasi warga.

“Terobosan seperti penyerahan KTP sipil bagi anggota Polri purna tugas di Jembrana perlu kita apresiasi. Inovasi-inovasi semacam ini harus terus kita rancang dan kembangkan pada tahun 2026 agar perlindungan hak-hak demokrasi masyarakat semakin kuat,” pungkasnya.

Melalui konsolidasi awal tahun ini, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program-program pencegahan dan pengawasan yang adaptif, kolaboratif, dan berdampak nyata bagi penguatan demokrasi di Bali.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bali

Tag
Bawaslumengawasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle