Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali dan Kwarda Bali Bahas Pengaktifan Kembali Saka Adhyasta Pemilu

Bawaslu Bali dan Kwarda Bali Bahas Pengaktifan Kembali Saka Adhyasta Pemilu

Denpasar, Bawaslu Bali – Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan audiensi dengan Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Bali untuk membahas rencana mengaktifkan kembali Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu sebagai wadah pendidikan politik dan demokrasi bagi anggota Pramuka. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Bali, Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Kak Cok Ace), di Denpasar.

Dalam audiensi itu hadir Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ni Luh Supri Cahayani. Sementara dari Kwarda Bali turut hadir Wakil Ketua Bidang Satuan Karya Pramuka, Satuan Komunitas Pramuka, dan Gugus Darma Pramuka (Sakoma) I Komang Agusjaya Mataram, Sekretaris Kwarda Bali, Ni Luh Putu Widyantari, serta Sekretaris Bidang Saka dan Sakoma Bali, Rudianto.

Bawaslu Bali memandang Pramuka sebagai mitra strategis dalam memperkuat demokrasi, khususnya melalui empat hal utama: mendorong pengawasan partisipatif, menciptakan wadah pendidikan politik dan demokrasi bagi generasi muda, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu, serta membangun sinergi demi mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.

“Kami percaya Pramuka memiliki peran besar dalam membangun kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda. Melalui Saka Adhyasta Pemilu, mereka tidak hanya belajar tentang kepemimpinan, tetapi juga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi,” ujar Ni Luh Supri Cahayani.

Tak hanya itu, Bawaslu juga menyampaikan rencana untuk mengusulkan Saka Adhyasta Pemilu di tingkat daerah agar dapat ditetapkan sebagai Saka Nasional. Langkah ini sejalan dengan instruksi Bawaslu RI yang mendorong jajaran di seluruh provinsi untuk memperbarui nota kesepahaman dan mengaktifkan kembali kegiatan Saka Adhyasta Pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kak Cok Ace menyatakan dukungannya terhadap rencana Bawaslu Bali. Menurutnya, pelibatan Pramuka dalam pengawasan pemilu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menekankan pentingnya pembentukan kaum muda berakhlak mulia, berjiwa kepemimpinan, dan bertanggung jawab terhadap bangsa dan negara.

“Kerja sama ini akan memperkuat peran Pramuka dalam menanamkan nilai integritas sekaligus membangun kesadaran generasi muda terhadap pentingnya partisipasi aktif dalam demokrasi,” ungkapnya.

Melalui kolaborasi ini, Pramuka Bali diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mendukung pemilu yang bersih, berintegritas, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle