Bawaslu Bali: Inovasi Digital Layanan Publik Adalah Keniscayaan!
|
Denpasar, Bawaslu Provinsi Bali – Keterbukaan informasi publik dan pengelolaan data yang transparan menjadi elemen fundamental bagi lembaga pengawas pemilu dalam merawat kepercayaan masyarakat. Guna memastikan standar pelayanan tersebut berjalan konsisten, penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memetakan tantangan operasional sekaligus merumuskan langkah perbaikan kelembagaan. Berangkat dari urgensi tersebut, Bawaslu Provinsi Bali menggelar Review Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 dan pembahasan DIM Tahun 2026 secara virtual pada Rabu (4/3).
Sejalan dengan semangat tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan laporan layanan informasi tidak boleh sekadar dipandang sebagai rutinitas birokrasi. “Laporan tersebut mencerminkan sejauh mana komitmen kita dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Agus. Ia mengingatkan, inventarisasi masalah harus mampu melahirkan alternatif penyelesaian yang terukur dan aplikatif di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menyoroti pentingnya menjaga marwah lembaga melalui keterbukaan informasi. “Salah satu indikator keberhasilan kita sebagai penyelenggara pemilu adalah kemampuan mempertahankan predikat ‘Informatif’. Laporan ini bukan hal yang baru; setiap tahun kita menyusunnya. Karena itu, saya berharap bagi rekan-rekan yang laporannya masih terdapat kekurangan agar segera melakukan perbaikan,” urainya.
Merespons berbagai dinamika di tingkat kabupaten/kota, Wirka secara lugas mewanti-wanti agar kendala klasik tidak lagi dijadikan tameng atas menurunnya kualitas kerja. “Sebagai pengawas pemilu yang dituntut adaptif dan inovatif, kita tidak bisa semata-mata berlindung di balik narasi keterbatasan anggaran atau kekurangan SDM. Kita harus tetap menunjukkan daya kreasi dan komitmen dalam memberikan pelayanan informasi publik yang optimal,” ujarnya.
Guna mewujudkan komitmen tersebut, ia menitikberatkan arah penyusunan DIM ke depan pada sektor digitalisasi. “Saya berharap kita lebih menekankan pada aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya dalam penguasaan teknologi informasi. Di era perkembangan teknologi yang sangat cepat, pelayanan informasi publik berbasis digital menjadi sebuah keniscayaan,” tandasnya.
Realitas operasional di lapangan pun terpotret melalui paparan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali. Dari forum tersebut, teridentifikasi sejumlah tantangan teknis yang beragam. Beberapa daerah masih bergelut dengan optimalisasi penugasan personel serta belum tersedianya ruang layanan khusus yang representatif. Sementara pada aspek infrastruktur digital, kebutuhan esensial seperti peningkatan kapasitas penyimpanan data (storage) serta penanganan kendala teknis pada website PPID menjadi catatan krusial yang perlu segera ditindaklanjuti. Meski di tengah ragam keterbatasan, praktik baik tetap bermunculan, salah satunya melalui keberhasilan sejumlah daerah merajut kerja sama lintas instansi untuk menayangkan informasi publik pada videotron milik pemerintah daerah setempat.
Tantangan pelayanan rupanya tidak hanya berkutat pada infrastruktur, tetapi juga merambah pada dinamika interaksi di ruang maya. Hal ini disoroti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan, yang mencermati pergeseran pola komunikasi masyarakat. Ia melihat tingginya antusiasme publik yang kini lebih praktis memanfaatkan kolom komentar media sosial maupun layanan pesan instan untuk mengajukan permohonan informasi.
Menyikapi fenomena pergeseran kebiasaan tersebut, Sutrawan menggarisbawahi pentingnya peran aktif petugas layanan sebagai garda terdepan edukasi. Petugas dituntut tidak hanya responsif, tetapi juga proaktif memandu masyarakat menuju kanal resmi PPID sebagai pintu layanan yang sah. Langkah taktis ini diperlukan agar kebutuhan informasi publik terfasilitasi secara ramah dan cepat, tanpa harus mengabaikan kepatuhan terhadap prosedur administrasi dan regulasi yang berlaku.
Sebagai konklusi dari rangkaian evaluasi tersebut, Wirka merangkum bahwa seluruh persoalan dalam DIM pada dasarnya bermuara pada tiga pilar utama: kelayakan sarana prasarana, penguatan sumber daya manusia, serta kebutuhan pengaturan alur data antar divisi yang terstruktur. Ia menginstruksikan seluruh jajaran agar lebih cermat dan strategis dalam mengeksekusi langkah penguatan kelembagaan PPID di wilayah masing-masing demi mendongkrak kualitas layanan informasi publik ke depan.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali