Bawaslu Bali Konsolidasikan “Satu Data”, Perkuat Fondasi Keterbukaan Informasi Publik
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik yang andal menuntut fondasi data yang terkelola secara terintegrasi. Atas dasar itu, Bawaslu Bali menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Program Kerja Divisi Data dan Informasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali secara daring, Rabu (18/2/2026), guna menyelaraskan arah pengelolaan data dan layanan informasi publik tahun 2026.
Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian tak terpisahkan dari kerja pengawasan pemilu.
“Keterbukaan informasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kerja pengawasan. Pengelolaan data dan informasi harus menjadi satu kesatuan dengan fungsi pencegahan dan penindakan, sehingga kehadiran Bawaslu benar-benar dirasakan publik sebagai lembaga yang transparan dan dapat dipercaya,” ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki kewajiban hukum untuk menyiapkan dan menyajikan informasi publik yang akurat, terverifikasi, dan berbasis regulasi. Karena itu, konsolidasi konsep “Satu Data” menjadi penting agar data yang dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berada dalam satu standar dan mekanisme.
“Bawaslu memiliki kewajiban hukum untuk menyiapkan dan menyajikan informasi publik yang akurat, terverifikasi, dan berbasis regulasi. Konsolidasi ‘Satu Data’ penting agar data di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berada dalam satu standar dan mekanisme yang sama,” tegas Wirka
Ia juga menekankan perlunya penguatan peran seluruh unit kerja sebagai produsen data, tidak semata-mata bertumpu pada PPID, sehingga pengelolaan data dapat berlangsung lebih terintegrasi dan efisien.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menyoroti bahwa konsolidasi “Satu Data” harus dibarengi dengan penguatan ekosistem komunikasi kelembagaan. Menurutnya, data yang sudah terkelola dengan baik tidak akan berdampak optimal apabila tidak disalurkan melalui kanal informasi yang tertata dan mudah diakses publik.
“Keterpaduan antara situs web, PPID, dan media sosial lembaga perlu terus diperkuat. Akses informasi yang mudah dan konsisten akan mendukung fungsi pencegahan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu,” jelasnya.
Ariyani juga menekankan pentingnya koordinasi lintas divisi agar setiap bagian menyadari tanggung jawabnya sebagai pengampu data. Dengan demikian, pengelolaan informasi tidak terpusat pada satu unit semata, melainkan menjadi kerja kolektif kelembagaan.
Melalui rapat ini, Bawaslu Bali berkomitmen menyusun program kerja Divisi Data dan Informasi yang adaptif terhadap keterbatasan anggaran, namun tetap berorientasi pada peningkatan kualitas layanan informasi publik. Konsolidasi “Satu Data” diharapkan menjadi pijakan strategis menuju terwujudnya Bawaslu Bali yang semakin informatif, transparan, dan dipercaya publik.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali