Bawaslu Bali Laksanakan Supervisi Pengawasan Data Parpol di Gianyar
|
Gianyar, Bawaslu Bali - Dalam ekosistem demokrasi, validitas data partai politik bukan sekadar angka administratif. Lemahnya proses pemutakhiran data dapat berimbas pada keruwetan proses verifikasi hingga kemungkinan timbulnya sengketa di kemudian hari. Menyikapi urgensi tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali menggelar supervisi dan monitoring ke Bawaslu Kabupaten Gianyar, Senin (2/2).
Kunjungan ini berfokus pada pengawasan kepatuhan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan serta pelaksanaan Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan setiap pergerakan data partai politik berjalan sesuai koridor perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, dalam arahannya menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data partai politik tidak boleh dilakukan setengah hati. Ia menuntut agar proses ini berjalan konsisten, terukur, dan berkesinambungan di seluruh kabupaten/kota di Bali.
“Supervisi dan monitoring ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan benar-benar dilaksanakan sesuai regulasi. Ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menjaga integritas,” tegas Suguna di hadapan jajaran Bawaslu Gianyar.
Suguna juga menggarisbawahi pentingnya tertib administrasi dan menginstruksikan agar koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kesesuaian data dilakukan secara intensif. “Setiap kegiatan yang melibatkan Partai Politik wajib diawali melalui mekanisme surat-menyurat. Ini adalah dasar administrasi yang vital guna mendukung persiapan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang,” tambahnya.
Menanggapi arahan tersebut, Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, bersama Anggota Bawaslu Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, memaparkan dinamika di lapangan. Sutirta mengungkapkan adanya kendala teknis dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Berdasarkan pencermatan, akun Sipol yang dimiliki Bawaslu Gianyar hanya memiliki akses terbatas sebagai viewer. Selain itu, ditemukan adanya diskrepansi data antara akun milik Bawaslu dengan akun milik KPU.
“Setelah dicermati, tampilan dan data yang tersedia berbeda dengan yang terdapat pada akun Sipol milik KPU. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Gianyar berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut setelah dilaksanakannya rapat pleno pada minggu ini terkait keberadaan partai politik serta perubahan data partai politik di Kabupaten Gianyar,” jelas Sutirta.
Selain masalah teknis, pertemuan tersebut juga membahas strategi penguatan kelembagaan melalui Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026. Suguna meminta agar setiap kegiatan didokumentasikan dan dinarasikan secara tertib sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Senada dengan hal tersebut, Gede Sutrawan menambahkan detail teknis pelaksanaan instruksi tersebut yang wajib dilaksanakan tiga kali dalam sepekan. “Laporan kegiatan wajib memuat penjelasan materi, waktu pelaksanaan, serta jumlah peserta. Konsolidasi ini dapat dilakukan melalui kegiatan pengawasan terhadap partai politik, sehingga pengawasan dan konsolidasi tidak boleh diabaikan,” ujar Sutrawan.
Ia juga menekankan bahwa peran pengawas pemilu sejatinya memiliki dimensi yang jauh lebih dalam daripada sekadar urusan teknis. Bagi jajaran pengawas, perlindungan terhadap kedaulatan pemilih merupakan amanat yang harus dijalankan dengan integritas tinggi.
“Hal yang perlu dijaga bersama adalah moral bangsa melalui pemahaman terhadap aspirasi dan keinginan masyarakat sebagai bagian dari tugas Bawaslu dalam mengawal hak pilih warga negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Bali, Made Aji Swardhana, menyoroti tantangan pengawasan pada masa non-anggaran, di mana partai politik cenderung jarang melakukan pembaruan data. Ia meminta jajaran Bawaslu Gianyar tetap jeli melakukan analisis melalui Sipol sebagai dasar penyusunan rekomendasi kepada KPU.
“Tugas konsolidasi memang berat, namun penataan administrasi harus tetap jalan. Analisis data dari Sipol, meski akses terbatas, akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada KPU. Selain itu, mohon dilakukan pembaruan terhadap produk hukum yang dimiliki serta penyesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan JDIH,” papar Aji.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan dua buah buku referensi hukum oleh Bawaslu Provinsi Bali kepada Bawaslu Kabupaten Gianyar, yakni Buku Kompilasi Tafsir Konstitusional dan Judicial Order Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilu serta Buku Kompilasi Tafsir Konstitusional dan Judicial Order Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2024.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bali