Bawaslu Bali Mantapkan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilu lewat Bimtek Chapter VI
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Kewenangan mengadili dan menyelesaikan sengketa pemilu merupakan salah satu mahkota sekaligus instrumen hukum paling vital yang dimiliki oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Menyadari besarnya bobot tanggung jawab dari otoritas tersebut, Bawaslu Provinsi Bali terus memastikan kesiapan infrastruktur sumber daya manusianya tidak kedodoran menghadapi tahapan krusial Pemilu dan Pemilihan.
Melanjutkan estafet program pembekalan yang telah bergulir secara sistematis sebelumnya, Bawaslu Bali kembali menggelar Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis (Bimtek) SDM Pengawas se-Provinsi Bali. Memasuki Chapter VI, agenda kali ini difokuskan secara tajam pada Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan, yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (24/2).
Hadir sebagai narasumber, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, membedah tuntas anatomi teknis penyelesaian sengketa. Alur yang dipaparkan merentang komprehensif, mulai dari tata cara penerimaan permohonan, verifikasi kelengkapan administrasi, mekanisme registrasi, penggunaan formulir, hingga seni penyusunan dan pembacaan putusan.
“Penyelesaian sengketa proses itu bukan sekadar menggugurkan kewajiban prosedur administratif. Lebih substansial dari itu, kita sedang memastikan setiap tahapan berjalan tegak lurus sesuai asas keadilan, kepastian hukum, dan profesionalitas,” tegas Sutrawan di hadapan para peserta.
Lebih menukik pada aspek teknis, Sutrawan mewanti-wanti jajarannya untuk tidak memberikan ruang toleransi pada kelalaian kecil. Ketelitian dan kecermatan, menurutnya, adalah harga mati sejak detik pertama permohonan masuk.
“Kesalahan administratif yang sepintas terlihat sepele bisa membawa rentetan dampak sistemik pada proses-proses selanjutnya. Oleh karena itu, hukumnya wajib bagi setiap jajaran untuk menyelami urusan teknis ini secara detail, presisi, dan menyeluruh,” tambahnya menggarisbawahi.
Menariknya, format pembekalan lanjutan yang dipandu oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali ini didesain tidak kaku. Ruang interaksi dibuka lebar, memantik para peserta dari berbagai kabupaten/kota untuk aktif berdialektika. Mereka tak sekadar melempar pertanyaan, namun juga saling membedah pengalaman lapangan dan memitigasi potensi sengketa yang rawan meletup.
Melalui penyelenggaraan Bimtek hingga Chapter VI ini, Bawaslu Bali menaruh ekspektasi besar agar seluruh jajaran pengawasnya solid dengan standar pemahaman yang kohesif. Peningkatan kapasitas yang berkelanjutan ini diyakini menjadi kunci utama dalam menggaransi hadirnya kontestasi demokrasi yang adil, transparan, serta berkepastian hukum.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali