Bawaslu Bali Soroti Kendala SIPOL, Verifikasi Keterwakilan Perempuan Terhambat
|
Denpasar, Bawaslu Bali — Pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kembali menjadi titik tekan dalam upaya menjaga kualitas administrasi kepartaian dan integritas demokrasi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menegaskan bahwa kerja pemutakhiran data bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan fondasi penting bagi pengawasan pemilu yang berperspektif inklusif dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Sutrawan dalam koordinasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL bersama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Jumat (13/2/2026), di Kantor KPU Bali.
Dalam forum tersebut, Sutrawan mengungkapkan masih ditemukannya kendala administratif yang berdampak langsung pada proses verifikasi, khususnya terkait pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam struktur kepengurusan partai politik. Kendala dimaksud berupa tidak tercantumnya informasi jenis kelamin dalam Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai.
“Salah satu kendala yang masih kami temukan adalah tidak tercantumnya informasi jenis kelamin dalam Surat Keputusan kepengurusan partai politik. Kondisi ini menyulitkan kami dalam melakukan verifikasi pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam struktur kepengurusan,” ujar Sutrawan.
Menurutnya, kelengkapan dan ketepatan dokumen kepengurusan merupakan prasyarat mendasar untuk memastikan prinsip inklusivitas dan kesetaraan tidak berhenti sebagai jargon, tetapi benar-benar dijalankan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Padahal, kelengkapan dokumen kepengurusan merupakan prasyarat penting untuk memastikan bahwa prinsip inklusivitas dan kesetaraan benar-benar dijalankan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Selain isu keterwakilan perempuan, koordinasi juga membahas keberadaan sejumlah partai politik yang tercantum dalam SIPOL namun belum terdaftar sebagai peserta pemilu. KPU Provinsi Bali menjelaskan bahwa partai-partai tersebut hingga saat ini masih berada pada tahap pendataan, mengingat belum melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu dan baru memiliki status badan hukum di Kementerian Hukum.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana, menambahkan bahwa pembaruan sistem maupun data di tingkat pusat merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai pengelola SIPOL di lingkungan Bawaslu. Karena itu, tampilan data pada fitur viewer SIPOL di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sangat dipengaruhi oleh pembaruan yang dilakukan di tingkat pusat.
“Bawaslu Bali menggunakan data SIPOL sebagai basis awal pemantauan dan pengawasan. Namun, dinamika pembaruan tetap bergantung pada sistem di pusat,” jelasnya.
Berdasarkan data yang terhimpun, saat ini terdapat 76 partai politik yang terdaftar dalam SIPOL. Data tersebut menjadi pijakan bagi Bawaslu Bali untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan pemutakhiran data secara berkelanjutan, guna menjamin akurasi, transparansi, dan akuntabilitas administrasi kepartaian sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi sejak hulu.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali
Editor : Humas Bawaslu Bali