Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Tegaskan Peran Strategis di Masa Non-Tahapan Pemilu

I Putu Agus Tirta Suguna saat menjadi narasumber dalam siaran Radio Publik Kabupaten Bangli (RPKB)

I Putu Agus Tirta Suguna saat menjadi narasumber dalam siaran Radio Publik Kabupaten Bangli (RPKB)

Bangli, Bawaslu Bali  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali menegaskan bahwa peran lembaga pengawas tidak surut meskipun tahapan Pemilu dan Pemilihan telah usai. Justru, masa jeda atau non-tahapan ini dimanfaatkan sebagai momentum krusial untuk memperkuat fondasi demokrasi melalui edukasi yang berkelanjutan. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, saat menjadi narasumber dalam siaran Radio Publik Kabupaten Bangli (RPKB), Kamis (12/02).

Dalam dialog interaktif tersebut, Suguna menjawab keresahan publik yang kerap mempertanyakan eksistensi Bawaslu di luar masa Pemilu. Menurutnya, periode ini adalah ruang strategis bagi Bawaslu untuk melakukan introspeksi internal serta evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan yang telah berjalan. Tujuannya tak lain agar penyelenggaraan Pemilu di masa depan semakin berkualitas.

"Pada masa non-tahapan, kegiatan Bawaslu lebih difokuskan pada pendidikan politik. Masyarakat kami tempatkan sebagai subjek pendidikan politik, bukan sekadar objek," tegas Suguna.

Lebih lanjut, Suguna menyoroti bahwa pemahaman demokrasi di tengah masyarakat sering kali tereduksi hanya sebatas aktivitas mencoblos di TPS. Padahal, esensi partisipasi publik jauh lebih luas, termasuk keterlibatan aktif dalam pengawasan partisipatif demi terwujudnya pemilu yang berkeadilan.

Oleh karena itu, Bawaslu Bali gencar menanamkan pemahaman terkait aturan kepemiluan. Dengan literasi politik yang baik, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pemilih cerdas, tetapi juga mitra kritis yang mampu memberikan informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran saat tahapan Pemilu kembali bergulir.

Di sisi lain, Bawaslu Bali juga tengah bersiap menghadapi dinamika regulasi, termasuk rencana revisi Undang-Undang Pemilu pada tahun 2026. Suguna mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan serangkaian catatan evaluasi dan inventarisasi masalah kepada Bawaslu RI.

Ia juga menyinggung isu strategis terkait wacana pengembalian Bawaslu menjadi lembaga ad-hoc ataupun transformasi menjadi Badan Peradilan Pemilu. Menyikapi hal ini, Bawaslu Bali terus melakukan langkah konkret penguatan kelembagaan.

"Fungsi pencegahan kami kedepankan dengan slogan CAT (Cegah, Awasi, Tindak). Setelah pencegahan maksimal, barulah masuk ke ranah pengawasan dan penindakan," jelasnya.

Menutup pembicaraan, Suguna menekankan bahwa keberhasilan pengawasan tidak semata diukur dari kuantitas sengketa di Mahkamah Konstitusi, melainkan bagaimana potensi masalah dapat diselesaikan sejak dini. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pengawas disiasati dengan pelibatan masyarakat secara masif.

Tak hanya soal teknis, ia juga menggarisbawahi pentingnya integritas personal pengawas. Di Bali, upaya menjaga marwah lembaga ini turut diselaraskan dengan kearifan lokal, salah satunya melalui program 'Jumat Sehati'.

"Keberhasilan pengawasan adalah bagaimana marwah kelembagaan tetap terjaga, serta terjalinnya harmoni dengan lingkungan dan masyarakat," pungkasnya.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali

Tag
Bawasluberkolaborasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle