Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Terima Buku Putusan Landmark MK dari Bawaslu RI

Bawaslu Bali menerima buku dari Bawaslu RI

Sutrawan saat menerima Buku Kompilasi Tafsir Konstitusional dan Judicial Order Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dari Bawaslu RI

Denpasar, Bawaslu Bali — Dalam upaya memperkuat kualitas penanganan hukum pemilu dan pemilihan, Bawaslu Provinsi Bali menerima buku rujukan putusan landmark Mahkamah Konstitusi terbitan Bawaslu Republik Indonesia, Rabu (7/1). Penyerahan buku tersebut diterima oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, di kantornya.

Penyerahan buku ini merupakan bentuk dukungan Bawaslu RI terhadap upaya penguatan pemahaman hukum konstitusional di lingkungan Bawaslu Provinsi Bali serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, sekaligus mendorong keseragaman perspektif dalam menangani perkara kepemiluan di seluruh tingkatan.

Dalam keterangannya, Sutrawan menyampaikan bahwa buku tersebut memiliki nilai strategis sebagai rujukan dalam memahami arah kebijakan hukum Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Buku ini sangat penting sebagai referensi bagi jajaran Bawaslu dalam memahami tafsir konstitusional dan judicial order Mahkamah Konstitusi, sehingga penanganan perkara dan pengawasan pemilu dapat dilakukan secara lebih tepat dan selaras dengan perkembangan hukum,” ujar Sutrawan.

Adapun buku yang diterima meliputi Buku Kompilasi Tafsir Konstitusional dan Judicial Order Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024, serta Buku Kompilasi Tafsir Konstitusional dan Judicial Order Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024. Kedua buku tersebut memuat analisis komprehensif terhadap putusan-putusan penting Mahkamah Konstitusi yang membentuk kaidah hukum baru sekaligus menjadi arah penafsiran konstitusional dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Lebih lanjut, Sutrawan menjelaskan bahwa keberadaan buku tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu terhadap prinsip-prinsip konstitusional, keadilan pemilu, serta implikasi yuridis putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU, baik dalam aspek pengawasan, pencegahan pelanggaran, penanganan pelanggaran, maupun penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan.

“Dengan referensi yang kuat, kami berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan lebih konsisten, objektif, dan berkeadilan,” tambahnya.

Tidak hanya dimanfaatkan di tingkat provinsi, buku kompilasi tersebut juga akan didistribusikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali sebagai bagian dari upaya pemerataan literasi hukum pemilu dan pemilihan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terhadap tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi.

“Buku ini akan kami distribusikan ke kabupaten/kota agar pemahaman hukum dan standar penanganan perkara di Bali bisa seragam dan selaras,” jelas Sutrawan.

Dengan adanya buku rujukan tersebut, Bawaslu Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang hukum, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan pemilu dan pemilihan yang profesional, berintegritas, serta berlandaskan konstitusi.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bali

Tag
Bawaslumengawasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle