Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali 'Upgrade' Kapasitas Manajerial dan Etika Organisasi di Chapter IV

Bawaslu Bali gelar penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu chapter IV "Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Kinerja"

Bawaslu Bali gelar penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu chapter IV "Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Kinerja"

Denpasar, Bawaslu Bali -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali kembali melanjutkan agenda strategis dalam upaya penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu di seluruh Bali. Memasuki pertemuan Chapter IV, diskusi kali ini mengangkat tema krusial: "Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Kinerja". Selasa (3/2).

Penyelenggaraan agenda di masa non-tahapan ini sengaja dirancang sebagai momentum emas untuk pembekalan dini. Dengan intensitas kerja yang belum setinggi saat tahapan berjalan, jajaran pengawas pemilu diberikan ruang lebih luas untuk mendalami regulasi dan memantapkan kesiapan mental serta profesionalisme sebelum terjun kembali ke arena pengawasan pemilu mendatang.

Hadir sebagai pemateri utama, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, mengupas tuntas implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020. Beleid ini menjadi kompas utama bagi divisi SDM dalam melakukan pembinaan internal yang terukur. Dalam pemaparannya, Wiratma menegaskan bahwa pembinaan internal bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban organisasi yang mencakup empat pilar.

"Ada empat bentuk pembinaan wajib. Pertama, peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis (Bimtek). Kedua, pembinaan kinerja melalui supervisi, pemantauan, evaluasi, hingga inspeksi mendadak (sidak). Ketiga, pembinaan atas pelanggaran kinerja, dan keempat, pembinaan berdasarkan putusan DKPP serta keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap jajaran ad hoc," urai Wiratma.

Catatan kritis diberikan Wiratma terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar Bawaslu Kabupaten/Kota. Ia menekankan bahwa Bimtek bukan hanya sekedar dilaksanakan, melainkan harus berbasis pada kebutuhan riil di lapangan. Ia berharap materi yang disampaikan disesuaikan dengan tahapan pemilu maupun non-tahapan, serta merujuk pada hasil evaluasi supervisi sebelumnya.

"Saya berharap Bawaslu Kabupaten/Kota benar-benar menguasai materi. Berdasarkan pengamatan, terkadang masih ada jajaran yang tidak mampu menjawab pertanyaan dalam forum diskusi. Padahal, pemateri wajib mendalami materi dan menggali masalah di lapangan terlebih dahulu sebelum berbicara di depan forum," tegasnya.

Lebih lanjut, Wiratma juga menyoroti aspek supervisi dan konsultasi. Ia mengingatkan agar supervisi tidak dijalankan secara otoriter atau hanya fokus mencari kesalahan. Sebaliknya, supervisi harus hadir dengan rekomendasi yang konstruktif dan solutif bagi jajaran di bawahnya.

"Bawaslu Provinsi memberikan ruang konsultasi seluas-luasnya bagi Kabupaten/Kota. Begitu pula bagi Panwascam, jangan sampai mereka dibatasi dalam memperoleh ruang konsultasi di tingkat Kabupaten/Kota. Ini penting agar ada kesamaan pandangan dalam bertugas," tambahnya.

 Sebagai inti pembahasan pada Chapter IV ini, Wiratma membedah secara mendalam mengenai alur penyelesaian pelanggaran kinerja di internal penyelenggara. Ia menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari kajian hingga pemberian putusan terhadap dugaan pelanggaran baik yang bersumber dari laporan maupun temuan merupakan kewenangan penuh yang berada di bawah koordinasi Divisi SDMO. Dalam penjelasannya, ia merinci klasifikasi pelanggaran kinerja ke dalam tiga tingkatan utama.

Pelanggaran kategori ringan mencakup aspek administratif dan kedisiplinan, seperti kelalaian dalam melaksanakan hasil rapat pleno atau ketidakhadiran tanpa keterangan pada undangan rapat koordinasi di tingkat atas. Sementara itu, pelanggaran dikategorikan sedang apabila terdapat unsur pengulangan terhadap pelanggaran ringan yang sebelumnya telah dilakukan oleh jajaran pengawas.

Sedangkan tingkatan tertinggi, yakni pelanggaran berat, menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan aspek fundamental penyelenggara, yakni integritas, kemandirian, dan netralitas. Wiratma menegaskan bahwa tindakan yang dapat merendahkan harkat serta nama baik lembaga masuk dalam klasifikasi ini dan akan ditindak secara tegas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Agenda peningkatan kapasitas ini turut dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Bali lainnya, yakni Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Ketut Ariyani, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan, sebagai bentuk dukungan kolektif terhadap penguatan integritas pengawas pemilu di Bali.

 

 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bali

Tag
Bawaslumembelajarkan
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle