Lompat ke isi utama

Berita

Canangkan Ngabuburit Pengawasan 2026, Bawaslu Bali Bidik Partisipasi Publik Lebih Luas

Rapat Pencanangan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 di Bali, Kamis (19/02/2026).

Rapat Pencanangan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 di Bali, Kamis (19/02/2026).

Denpasar, Bawaslu Bali - Di tengah bulan puasa yang identik dengan refleksi dan kebersamaan, Bawaslu Bali kembali mencanangkan program “Ngabuburit Pengawasan” sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu Nomor 4 Tahun 2026. Namun di balik istilah yang terdengar ringan itu, tersimpan agenda yang lebih serius: memperluas literasi politik dan memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan demokrasi.

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan mengatakan bahwa Agenda yang digelar sepanjang bulan puasa ini bukan sekadar aktivitas tematik Ramadan, melainkan bagian dari langkah kolaboratif memperkuat spirit pengawasan di tengah dinamika isu nasional.

“Agenda Ngabuburit Pengawasan ini bukan sekadar kegiatan tematik Ramadan. Ini adalah langkah kolaboratif untuk memperkuat spirit pengawasan, terutama di tengah dinamika isu nasional yang terus berkembang. Kita ingin memastikan pengawasan tetap hidup dan relevan," kata Suguna membuka kegiatan, Kamis (19/02/2026) secara daring.

Suguna menegaskan, program tersebut telah berjalan sejak tahun lalu dan kini dilanjutkan dengan penyesuaian konteks kebijakan terbaru. Ia menyebut konsolidasi demokrasi tidak boleh berhenti pada tahapan elektoral, tetapi harus dirawat melalui ruang-ruang edukasi publik yang berkelanjutan.

Senada dengan Suguna, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menegaskan bahwa skema ngabuburit bukanlah konsep baru. Tahun sebelumnya, format serupa telah dijalankan dan dievaluasi.

“Skema ini sudah kita lakukan tahun lalu. Rancangannya disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Jadi tidak seragam, tapi tetap dalam satu semangat penguatan demokrasi,” ujarnya.

Menurut Ariyani, penggunaan istilah “ngabuburit” hanyalah pendekatan kultural, cara masuk yang lebih cair agar isu pengawasan tidak terasa kaku dan elitis. Ariyanipun menjelaskan bahwa di Bali, kegiatan ini tidak eksklusif atau hanya relevan bagi mereka yang menjalankan puasa.

“Ngabuburit ini bukan ruang khusus. Ini bagian dari ruang penguatan demokrasi. Memang dilaksanakan di bulan puasa, tapi bukan berarti hanya menjangkau teman-teman yang berpuasa. Kalau memungkinkan, siapa pun bisa turut serta,” kata dia.

Dalam desainnya, kegiatan dapat dilakukan secara daring maupun luring. Fleksibilitas ini, menurut Ariyani, penting agar substansi edukasi politik tidak terhambat oleh keterbatasan teknis. Fokus utama tetap pada pesan, bagaimana masyarakat memahami peran pengawasan dan terlibat secara sadar dalam proses demokrasi.

penekanan Ariyani menunjukkan arah yang lebih operasional, ngabuburit sebagai medium, bukan tujuan. Dalam konteks demokrasi yang kerap diuji oleh apatisme publik, ruang-ruang dialog informal seperti ini diproyeksikan menjadi jembatan antara lembaga pengawas dan masyarakat.

Ramadan menjadi latar. Literasi politik menjadi inti. Dan di antara waktu menunggu berbuka, Bawaslu Bali mencoba menyisipkan percakapan tentang demokrasi yang tak berhenti pada musim pemilu saja.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali

Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
Ngabuburitpengawasan
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle