Data Parpol Harus Mutakhir, Bawaslu Bali Ingatkan Kewajiban di SIPOL
|
Tabanan, Bawaslu Bali - Pengawasan partai politik tidak berhenti ketika tahapan pemilu usai. Dalam kerangka pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan pada masa non-tahapan, Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan audiensi dengan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Jumat (20/2/2026). Kegiatan ini dipimpin Ketua dan Anggota Bawaslu Tabanan, didampingi Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, dan diterima jajaran pengurus partai yang dipimpin I Gusti Nyoman Omardani.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memetakan potensi kerawanan administrasi partai politik, khususnya terkait pembaruan data kepengurusan, keanggotaan, dan dokumen pendukung lainnya dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Bawaslu menegaskan, masa non-tahapan bukanlah ruang kosong pengawasan, melainkan periode krusial untuk memastikan kesiapan kelembagaan partai menghadapi pemilu berikutnya.
I Wayan Wirka menekankan bahwa kunjungan tersebut bukan sekadar silaturahmi kelembagaan, melainkan penguatan fungsi pengawasan yang bersifat preventif. Menurut dia, kewajiban memperbarui data kepengurusan harus dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional partai politik.
“Kami berkewajiban melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi dan pemutakhiran data partai politik. Setiap perubahan kepengurusan harus segera diperbarui di SIPOL sebagai bentuk kesiapan menghadapi Pemilu berikutnya,” ujar Wirka.
Ia juga menyoroti implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi faktual partai politik. Putusan tersebut menegaskan bahwa partai politik yang telah lolos ke DPR RI tidak lagi menjalani verifikasi faktual pada tahapan selanjutnya. Namun demikian, menurut Wirka, kondisi itu tidak mengurangi urgensi akurasi dan validitas data kepengurusan di tingkat daerah.
“Justru dalam konteks pengawasan berkelanjutan, data di daerah harus dipastikan mutakhir dan sah secara administrasi. Integritas pemilu tidak hanya ditentukan saat tahapan berlangsung, tetapi dibangun jauh sebelumnya,” katanya.
Dari sisi partai, I Gusti Nyoman Omardani menyatakan pihaknya mencermati dinamika regulasi pascaputusan MK, termasuk wacana pemisahan pemilu nasional dan daerah. Ia menilai arah kebijakan pemilu ke depan perlu dibaca secara cermat agar strategi politik tetap adaptif terhadap perubahan regulasi.
Terkait pemutakhiran data, Omardani menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti saran KPU Tabanan. Pergantian kepengurusan yang terjadi pada Desember lalu, termasuk perubahan keanggotaan akibat pengunduran diri dan kader yang dilantik sebagai PPPK, akan diperbarui melalui SIPOL setelah surat keputusan resmi diterbitkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, menambahkan bahwa audiensi ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 41 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik serta Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 tentang Konsolidasi Demokrasi. Ia menilai komunikasi intensif antara pengawas pemilu dan partai politik merupakan instrumen penting untuk memetakan potensi pelanggaran administratif sejak dini.
Dalam kerangka itu, Bawaslu Bali memposisikan pengawasan bukan semata-mata sebagai tindakan korektif, melainkan mekanisme penguatan tata kelola kepartaian. Dengan memastikan pembaruan data dilakukan secara tertib dan berkelanjutan, Bawaslu berupaya menjaga fondasi demokrasi tetap akuntabel, bahkan ketika publik tidak lagi disibukkan oleh hiruk-pikuk tahapan pemilu.
Melalui langkah ini, Bawaslu Tabanan dan Bawaslu Bali menegaskan komitmennya mengawal proses demokrasi secara profesional, netral, dan berintegritas, dimulai dari hal mendasar: ketertiban administrasi partai politik sebagai prasyarat legitimasi elektoral.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali
Editor : Humas Bawaslu Bali