Lompat ke isi utama

Berita

Demokrasi Tak Cukup Prosedural, Ariyani Soroti Negosiasi Kuasa di Tingkat Lokal

Kordiv P2H Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat diskusi dengan PMII Buleleng, Sabtu (28/2/2026)

Kordiv P2H Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat diskusi dengan PMII Buleleng, Sabtu (28/2/2026)

Buleleng, Bawaslu Bali - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani memandang demokrasi di tingkat lokal bukan sekadar mekanisme elektoral, melainkan ruang negosiasi kekuasaan yang berlangsung terus-menerus di tengah masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam forum Ngabuburit Pengawasan yang digelar bersama Bawaslu Buleleng dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Buleleng di Movement Coffee, Kaliuntu, Sabtu (28/2/2026).

Menurut Ariyani, di daerah seperti Buleleng, relasi politik tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia dipengaruhi jejaring sosial, kedekatan kultural, relasi patronase, hingga dinamika ekonomi lokal. Dalam konteks tersebut, pengawasan partisipatif menjadi penting bukan hanya untuk memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjaga agar negosiasi kekuasaan tetap berada dalam koridor yang adil.

“Demokrasi lokal selalu melibatkan interaksi sosial yang kompleks. Karena itu, pengawasan tidak cukup dibaca sebagai fungsi administratif, tetapi sebagai mekanisme kontrol sosial yang lahir dari masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, praktik seperti politik uang tidak bisa dipahami semata sebagai pelanggaran normatif. Dalam banyak kasus, praktik tersebut tumbuh dari relasi politik balas budi yang telah lama mengakar dalam struktur sosial. Ketika bantuan atau dukungan ekonomi dipertukarkan dengan dukungan politik, batas antara solidaritas sosial dan transaksi kekuasaan menjadi kabur.

Di sinilah, kata Ariyani, pendidikan politik memegang peran strategis. Masyarakat perlu menyadari bahwa suara politik bukan sekadar instrumen tawar-menawar jangka pendek, melainkan bagian dari kontrak sosial yang menentukan arah kebijakan publik ke depan.

Ia juga menekankan bahwa demokrasi lokal yang sehat menuntut redistribusi kesadaran, bahwa warga bukan objek mobilisasi, melainkan subjek yang memiliki otonomi pilihan. Tanpa kesadaran itu, demokrasi berisiko terjebak dalam siklus pragmatis yang melemahkan kualitas representasi.

Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, menambahkan bahwa pengawasan partisipatif harus dibangun sebagai budaya, bukan sekadar program. Dalam masyarakat lokal, kepercayaan dan komunikasi informal sering kali lebih efektif daripada pendekatan struktural semata.

Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, menilai kolaborasi dengan organisasi mahasiswa seperti PMII penting untuk memperluas ruang diskursus publik. Mahasiswa, menurutnya, memiliki posisi strategis sebagai kelompok penengah antara struktur kekuasaan dan masyarakat.

Forum diskusi di bulan Ramadan itu pun menjadi lebih dari sekadar agenda rutin. Ia merepresentasikan upaya membangun kesadaran bahwa demokrasi di tingkat lokal adalah proses sosial yang dinamis, sebuah arena di mana kekuasaan dinegosiasikan, diawasi, dan diuji legitimasi publiknya secara terus-menerus.

Penulis : Humas Bawaslu Buleleng

Foto : Humas Bawaslu Buleleng

Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
Ngabuburitpengawasan
Bawaslubali
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle