Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Publik Dengan Mahasiswa, Soroti Keterbatasan Kewenangan Tangani Politik Uang

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat Diskusi Publik dengan Mahasiswa dalam pembahasan politik uang, Kamis (5/3/2026).

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat Diskusi Publik dengan Mahasiswa dalam pembahasan politik uang, Kamis (5/3/2026).

Denpasar, Bali — Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif dalam Diskusi Publik bersama KOHATI Cabang Singaraja dan Denpasar yang digelar secara daring, Kamis (5/3/2026). Ia menyebut demokrasi yang sehat hanya dapat terjaga apabila masyarakat turut terlibat aktif dalam proses pengawasan.

Dalam kesempatan tersebut, Suguna mengajak generasi muda untuk menjadikan ruang diskusi sebagai bagian dari ikhtiar kolektif menjaga integritas pemilu. “Momentum ini ingin kita sinergikan dengan proses pengawasan. Harapannya, kegiatan yang kita laksanakan memberikan dampak positif bagi seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menekankan bahwa demokrasi inklusif tidak berhenti pada prosedur pencoblosan semata, tetapi memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan.

“Demokrasi bukan hanya soal mencoblos. Tanggung jawab kita adalah memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih benar-benar dapat menggunakan haknya secara setara,” tegas Ariyani.

Ia menjelaskan, Bawaslu Bali telah mendatangi komunitas penyandang disabilitas di sembilan kabupaten/kota untuk memastikan keterdaftaran dan aksesibilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari hasil pengawasan, masih ditemukan pemilih disabilitas yang belum terdaftar maupun mengalami kendala akses saat hari pemungutan suara.

“Kami menemukan masih ada warga disabilitas yang belum terdaftar atau kesulitan mengakses TPS. Di sinilah pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus memastikan akses yang benar-benar ramah dan inklusif,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Bali juga berkoordinasi dengan jajaran TNI dan Polri untuk membantu purnawirawan dalam melakukan perubahan status administrasi kependudukan agar dapat kembali menggunakan hak pilih sebagai warga sipil.

Isu politik uang menjadi perhatian utama dalam diskusi tersebut. Menanggapi pertanyaan Mahasiswa Udayana mengenai efektivitas penindakan, Ariyani mengakui bahwa hingga kini belum terdapat penambahan kewenangan signifikan bagi Bawaslu untuk memperluas ruang penindakan.

“Untuk penambahan kewenangan sampai saat ini belum ada. Bahkan di tingkat pusat pun telah diusulkan agar Bawaslu diberikan kewenangan yang lebih kuat dalam menangani politik uang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penanganan dugaan tindak pidana pemilu dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan. Setiap dugaan pidana harus dibahas bersama sebelum dapat dilanjutkan.

“Ketika Bawaslu memutuskan terdapat unsur pidana, keputusan itu wajib dibahas bersama kepolisian dan kejaksaan. Jika terdapat perbedaan pandangan, maka diperlukan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Ariyani.

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari sistem penegakan hukum pemilu yang harus dijalankan secara terpadu. “Dalam praktiknya tentu diperlukan penyamaan persepsi dan pendalaman bersama agar setiap dugaan politik uang dapat diproses secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ariyani.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali

Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
Moneypolitic
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle