Kewenangan Meluas, Wirka Sampaikan Panwascam Kini Bisa Selesaikan Sengketa Cepat
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menegaskan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan mempunyai kewenangan dalam menangani Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Menurut Wirka, kewenangan penyelesaian sengketa secara cepat tersebut, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas tahapan atau proses pemilu sehingga persoalan terkait dugaan pelanggaran dapat diselesaikan sejak tingkat bawah.
"Jika terjadi sengketa antar peserta Pemilu, Panwascam dapat menyelesaikannya secara cepat di tempat kejadian. Kewenangan ini harus berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota," tuturnya dalam rapat koordinasi pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD yang diselenggarakan Bawaslu Denpasar, Senin (23/10).
Dirinya kemudian menambahkan, penyelesaian sengketa secara cepat tersebut dapat dilakukan langsung di lokasi kejadian atau di tempat yang dianggap netral dengan batasan waktu maksimal tiga hari.
Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Ni Wayan Eka Lestari dan I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan, Ketua dan Anggota Panwascam se-Kota Denpasar, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita dan seluruh Staf Teknis Bawaslu Kota Denpasar.