Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi di Jembrana, Sutrawan: Demokrasi Tak Boleh Mengunci Pintu Bagi Disabilitas

Kordiv HPS Bawaslu Bali, Gede Sutrawan saat jabarkan Hak disabilitas dalam politik di Jembrana, Kamis (12/02/2026)

Kordiv HPS Bawaslu Bali, Gede Sutrawan saat jabarkan Hak disabilitas dalam politik di Jembrana, Kamis (12/02/2026)

Jembrana, Bawaslu Bali - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menegaskan bahwa demokrasi kehilangan maknanya ketika negara gagal memastikan seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, dapat menggunakan hak politiknya secara setara.

“Negara wajib hadir, bukan sekadar melalui regulasi, tetapi lewat praktik nyata di lapangan. TPS yang tidak aksesibel sama artinya dengan menutup pintu partisipasi,” ujar Sutrawan dalam Diskusi Konsolidasi Demokrasi yang dirangkaikan dengan Penandatanganan kerjasama antara Bawaslu Jembrana dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Jembrana, Kamis (12/2/2026), di Kantor Bawaslu Kabupaten Jembrana.

Sutrawan mengungkapkan, hingga kini masih banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bali yang berlokasi di balai banjar dengan akses tangga tinggi, sehingga menyulitkan penyandang disabilitas. Di sisi lain, ia juga menyoroti praktik dalam keluarga yang kerap tidak memberikan ruang bagi anggota keluarga penyandang disabilitas untuk menentukan pilihan politiknya sendiri.

“Padahal negara telah memberi berbagai afirmasi, mulai dari keterwakilan perempuan hingga pengakuan hak politik penyandang disabilitas. Karena itu, penyandang disabilitas tidak boleh bersikap antipolitik. Kebijakan publik yang inklusif hanya lahir melalui proses politik,” katanya.

Dalam forum tersebut, Sutrawan juga membuka ruang kritik terhadap Bawaslu. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan dari komunitas disabilitas akan dihimpun dan dikoordinasikan kepada jajaran penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dari tingkat pusat sampai tingkat TPS. Mengingat saat ini berada pada masa nontahapan, seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi yang disampaikan secara formal pada tahapan pemilu berikutnya.

Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra, menyampaikan bahwa selain menjalankan fungsi pengawasan tahapan, Bawaslu juga mendapat mandat melakukan konsolidasi demokrasi melalui edukasi politik kepada masyarakat. Karena itu, HWDI Kabupaten Jembrana diundang sebagai bagian dari pengawas partisipatif untuk mendorong pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas.

Ketua HWDI Kabupaten Jembrana, Ni Made Dwi Ardhanayanti, mengapresiasi pelibatan perempuan penyandang disabilitas dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan Bawaslu merupakan langkah strategis untuk memastikan perspektif disabilitas hadir dalam pengawasan pemilu.

Salah satu anggota HWDI, Gusti Ayu Ketut Suhasmini, mengungkapkan bahwa di wilayahnya, sebagian besar TPS belum ramah disabilitas. Ia berharap kondisi tersebut dapat ditindaklanjuti agar aksesibilitas pada pemilu mendatang semakin baik.

Anggota Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait dalam penghimpunan dan pembaruan data penyandang disabilitas. Bawaslu juga mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas serta mengedukasi keluarga agar tidak membatasi hak politik anggota keluarganya. Terkait keterbatasan infrastruktur TPS, Bawaslu mempertimbangkan skema “jemput bola” berbasis data dan koordinasi dengan KPPS sebagai solusi sementara.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Jembrana, I Gusti Ngurah Agung Bagus Wirahadi, menambahkan bahwa persoalan aksesibilitas juga berkaitan erat dengan validitas data penyandang disabilitas. Dari jumlah yang ada, tingkat partisipasi pemilih disabilitas masih sekitar 20 persen. Melalui Kerjasama dengan, HWDI diharapkan menjadi mitra strategis sekaligus perpanjangan tangan Bawaslu dalam menjangkau komunitas disabilitas.

Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi antara Bawaslu dan HWDI demi mewujudkan demokrasi yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan, serta memastikan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas pada pemilu dan pemilihan mendatang.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali

Tag
Bawaslubali
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle