Penyelesaian Sengketa Non-Syarat Formil Jadi Faktor Sukses Pemilu Tanpa Sengketa di Gianyar
|
Gianyar, Bawaslu Bali - Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna menegaskan pentingnya penyusunan buku penyelesaian sengketa sebagai upaya mendokumentasikan sejarah perjalanan demokrasi di Bali. Hal tersebut disampaikan dalam agenda monitoring dan supervisi yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, buku ini tidak hanya berfungsi sebagai arsip, melainkan juga menjadi warisan penting bagi generasi selanjutnya dalam memahami dinamika penyelenggaraan Pemilu. “Melalui buku inilah kita dapat mewariskan sejarah terkait hal-hal yang pernah kita lakukan pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Apa yang bisa kita titipkan kepada penerus kita adalah sejarah, sehingga buku ini dapat memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan,” ungkap Tirta Suguna.
Ia juga menekankan, evaluasi pasca tahapan Pemilu menjadi landasan penting untuk perbaikan di masa mendatang. Tirta Suguna mengingatkan agar jajaran pengawas senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial. “Saya harap kita dapat menjaga marwah lembaga dengan arif menggunakan media sosial. Secara verbal maupun personal, mari kita jaga jari kita agar informasi yang disampaikan selalu bermanfaat bagi masyarakat,” pesannya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan menegaskan bahwa ketiadaan sengketa formal dalam Pemilu di Gianyar bukan berarti tidak ada penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu. Hal ini terungkap saat rencana aktualisasi arsip sengketa di Bawaslu Gianyar yang akan dituangkan dalam bentuk buku untuk memperkuat demokrasi ke depan.
Menurut Sutrawan, potensi sengketa di Gianyar sebenarnya cukup banyak, namun masyarakat tidak melaporkan sehingga tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, sengketa lebih banyak diselesaikan secara non-syarat formil melalui mediasi dan mekanisme non-litigasi. Penyelesaian non-litigasi ini paling sering dilakukan pada masa kampanye sebagai langkah pencegahan agar sengketa atau pelanggaran tidak berlanjut.
Ia mencontohkan, dalam permohonan pemindahan atau penurunan alat peraga kampanye (APK), para pihak sering kali enggan berproses panjang atau bertemu secara terbuka. Dalam situasi tersebut, Bawaslu memediasi agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, atau dengan mencarikan alternatif lain yang tidak melanggar hukum dan tidak merugikan para pihak.
Melalui penyusunan buku berbasis arsip ini, pengalaman Bawaslu Bali, termasuk di Gianyar, akan terdokumentasi dengan baik dan dapat dijadikan pembelajaran penting bagi penguatan demokrasi di masa mendatang.