Wirka Dorong Evaluasi Pengawasan hingga Tingkat Desa Pasca Kontestasi
|
Tabanan, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menegaskan pentingnya evaluasi pengawasan serta penguatan sinergi dengan pemerintah desa saat mendampingi Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam konsolidasi demokrasi pasca pemilu di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Senin (2/3/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penguatan Demokrasi dan Pemilu. Konsolidasi dilakukan bersama Sekretaris Desa Beraban sebagai bagian dari refleksi pengawasan pada pemilu dan pemilihan sebelumnya serta upaya menjaga kondusivitas masyarakat pasca kontestasi.
Dalam arahannya, Wirka menyebut konsolidasi menjadi forum evaluasi kinerja jajaran pengawas hingga tingkat desa. Ia menekankan bahwa stabilitas sosial setelah pemilu merupakan indikator penting kualitas demokrasi, selain kelancaran tahapan.
“Setiap dinamika selama pemilu harus menjadi bahan evaluasi. Pengawasan tidak berhenti saat tahapan selesai, tetapi berlanjut dalam memastikan situasi masyarakat tetap harmonis,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki posisi strategis dalam menjaga netralitas aparatur dan mencegah potensi gesekan sosial akibat residu politik. Karena itu, sinergi antara pengawas pemilu dan pemerintah desa perlu diperkuat secara berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta menyampaikan bahwa pemilu dan pemilihan di Desa Beraban berlangsung aman dan kondusif. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya mengantisipasi dinamika politik yang sempat muncul agar tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Konsolidasi diterima langsung oleh Sekretaris Desa Beraban I Nyoman Gde Tri Widiantara. Ia menyatakan selama tahapan pemilu, situasi desa tetap terjaga dan peran Bawaslu dinilai signifikan, terutama dalam penyampaian regulasi serta penguatan netralitas perangkat desa, termasuk terkait penggunaan atribut partai politik.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa sebagai langkah menjaga demokrasi yang berintegritas dan berkelanjutan di Kabupaten Tabanan.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali