Tulisan - Ketut Ariyani (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas)
Bagaimana kita mengukur keberhasilan pengawasan Pemilu? Apakah dari banyaknya pelanggaran yang ditemukan, banyaknya laporan yang ditangani, atau dari seberapa sedikit penyimpangan yang terjadi?
Pertanyaan ini penting karena pengawasan Pemilu kerap dipahami secara reaktif. Seolah-olah pengawas baru dianggap bekerja ketika menemukan pelanggaran, memproses laporan, atau memberikan rekomendasi atas persoalan yang telah terjadi. Padahal, jika pengawasan hanya hadir setelah pelanggaran terjadi, ada satu pertanyaan yang lebih mendasar, di mana letak pencegahannya?
Sebagai pengawas Pemilu di Bali, khususnya pada bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Saya melihat bahwa pengawasan tidak semestinya berhenti pada kemampuan menemukan kesalahan. Pengawasan harus mampu membaca kemungkinan sebelum kesalahan terjadi. Sebab dalam demokrasi, tidak semua kerusakan dapat diperbaiki hanya dengan menemukan siapa yang melanggarnya.
Pencegahan itu bukan sekadar membuat surat imbauan, menghadiri forum sosialisasi, atau menyampaikan pesan agar peserta Pemilu mematuhi aturan. Pencegahan adalah pekerjaan untuk membaca situasi politik, melihat di mana potensi penyimpangan dapat tumbuh, siapa yang mungkin terdampak, serta bagaimana ruang sosial dan politik dapat menciptakan kondisi yang memungkinkan pelanggaran terjadi.
Ada perbedaan penting antara masyarakat yang tidak melanggar karena takut diawasi dan masyarakat yang tidak melanggar karena memahami bahwa aturan memang harus dihormati. Yang pertama bergantung pada kehadiran pengawas. Sedangkan yang kedua menunjukkan bahwa kesadaran demokrasi mulai tumbuh. Di sinilah pencegahan seharusnya bekerja.
Hal yang sama berlaku pada partisipasi masyarakat. Masyarakat tidak cukup ditempatkan sebagai pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara. Mereka adalah bagian dari ekosistem pengawasan. Partisipasi menjadi bermakna ketika warga berani mempertanyakan proses, melaporkan dugaan pelanggaran, menolak politik uang, memeriksa informasi yang beredar, dan tidak membiarkan ruang publik dikuasai oleh informasi yang menyesatkan.
Dalam konteks Bali, pekerjaan tersebut menjadi semakin kompleks. Demokrasi tumbuh di tengah struktur sosial, budaya, komunitas, dan pengaruh tokoh-tokoh lokal yang memiliki kedekatan kuat dengan masyarakat. Hubungan sosial dapat menjadi kekuatan demokrasi, tetapi pada saat yang sama juga dapat mempengaruhi bagaimana masyarakat menerima informasi, menentukan pilihan, dan merespons persoalan politik.
Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya bekerja di dalam tahapan dan prosedur formal, pengawasan juga harus memahami ruang sosial tempat politik berlangsung. Pengawas perlu mengetahui bagaimana opini publik terbentuk, bagaimana informasi bergerak, dan bagaimana pengaruh politik bekerja di tengah masyarakat.
Pada titik inilah komunikasi publik menjadi bagian dari pengawasan. Humas tidak cukup hanya memberitakan apa yang dilakukan lembaga. Dalam ekosistem informasi yang bergerak sangat cepat, komunikasi publik memiliki tanggung jawab yang lebih besar, untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar sebelum ruang publik dipenuhi rumor, propaganda, dan disinformasi.
Bagi saya, persoalan terbesar pengawasan Pemilu bukan semata-mata menemukan pelanggaran. Persoalan yang lebih mendasar adalah ketika masyarakat mulai kehilangan kepekaan terhadap pelanggaran itu sendiri. Ketika politik uang dianggap sebagai hal biasa, keberpihakan dianggap dapat dimaklumi, dan informasi palsu diterima sebagai bagian dari pertarungan politik, yang sedang berubah bukan hanya perilaku politik. Standar kepatutan dalam demokrasi ikut bergeser.
Di titik itu, pelanggaran dapat berubah menjadi kebiasaan. Kebiasaan dapat berubah menjadi pembenaran. Dan pembenaran dapat membuat masyarakat tidak lagi melihat penyimpangan sebagai sesuatu yang perlu dipersoalkan.
Karena itu, pengawasan harus bekerja sebelum titik tersebut tercapai. Tugas Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas bukan hanya memastikan aturan diketahui, tetapi juga membangun lingkungan demokrasi yang membuat penyimpangan tidak mudah diterima sebagai sesuatu yang normal.
Mungkin karena itu pula keberhasilan pengawasan tidak selalu terlihat dalam angka. Ada keberhasilan yang justru tidak pernah masuk dalam statistik, seperti : politik uang yang tidak jadi dilakukan, informasi palsu yang tidak dipercaya, warga yang memilih melapor daripada diam, atau peserta Pemilu yang mengurungkan niat melanggar karena memahami konsekuensinya.
Jika demikian, maka sedikitnya pelanggaran tidak selalu berarti pengawasan bekerja lebih sedikit. Bisa jadi justru sebaliknya, semakin efektif pencegahan, semakin sedikit pelanggaran yang harus ditemukan.
Pada akhirnya, pengawasan Pemilu bukan pekerjaan untuk menunggu demokrasi terluka lalu mencari siapa yang harus bertanggung jawab. Pengawasan adalah upaya menjaga agar luka itu tidak perlu terjadi. Sebab demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa konflik kepentingan. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memungkinkan konflik itu berlangsung, tetapi tetap menempatkan aturan sebagai batas yang harus dihormati semua pihak.