Lompat ke isi utama

Berita

Ariyani Soroti Data Pemilih: Hak Warga Jangan Terhambat Administrasi

Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Bangli

Ariyani saat memberikan arahan dalam Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Bangli

Bangli, Bawaslu Bali — Akurasi data pemilih tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen administrasi. Di balik setiap data yang tercatat atau dicoret, terdapat hak warga negara yang harus dipastikan terpenuhi. Persoalan ini menjadi perhatian Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Bangli, Rabu (28/10/2026).

Ariyani menyoroti persoalan yang muncul ketika kondisi faktual warga tidak sepenuhnya terakomodasi dalam administrasi kependudukan. Penyandang disabilitas yang telah berusia 17 tahun, misalnya, masih ada yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Di sisi lain, warga yang telah meninggal dunia belum tentu memiliki akta kematian yang dapat menjadi dasar pembaruan data. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan data pemilih tidak selalu berhenti pada ketepatan pencatatan, tetapi juga menyangkut koordinasi antarlembaga dan pemenuhan hak warga.

“Apakah kita akan mengedepankan substantif atau administratif? Seharusnya sejalan dan harus mengikuti regulasi atau aturan. Terkadang regulasi tidak berpihak pada pemilih,” kata Ariyani.

Menurut dia, penyelenggara pemilu menghadapi tantangan ketika kondisi faktual masyarakat belum tercermin dalam dokumen administrasi yang dibutuhkan. Warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih perlu dipastikan terakomodasi, sementara setiap perubahan status dalam daftar pemilih harus didasarkan pada prosedur dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, persoalan administrasi tidak dapat dilepaskan dari upaya memastikan hak pilih warga terlindungi.

Hasil evaluasi pengawasan di Bangli memperlihatkan persoalan tersebut secara konkret. Dalam pleno PDPB Semester III, ditemukan 20 warga yang dinyatakan meninggal dunia oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), padahal faktanya masih hidup. Temuan itu baru diketahui saat pleno berlangsung dan kemudian menjadi perhatian dalam proses perbaikan data. Kasus ini menunjukkan pentingnya verifikasi faktual sebelum perubahan status kependudukan dijadikan dasar untuk mengoreksi daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Muliarta, mempertanyakan dasar pencoretan data tersebut. Menurut dia, perubahan status pemilih harus disertai bukti pendukung yang memadai, termasuk keterangan yang diperlukan untuk memastikan seseorang benar-benar telah meninggal dunia. Tanpa dasar yang jelas, pencoretan data berisiko menimbulkan ketidaksesuaian antara kondisi warga sebenarnya dan informasi yang digunakan dalam pemutakhiran data pemilih.

Persoalan lainnya menyangkut penyandang disabilitas yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Koordinator Divisi Hukum Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat, Putu Gede Pertama Pujawan, menyampaikan bahwa kondisi tersebut menyebabkan sebagian warga belum dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Kendala akses menuju kantor Dukcapil, pendataan di tempat tinggal, serta kurangnya sosialisasi kepada kelompok disabilitas dan keluarganya menjadi sejumlah persoalan yang perlu ditangani.

Ariyani mengatakan, hasil pengawasan Bawaslu telah disampaikan kepada KPU untuk diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ia menegaskan bahwa persoalan warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik bukan hanya terjadi di Bali, melainkan juga menjadi persoalan di tingkat nasional. Ketidaksinkronan informasi dari pusat hingga daerah dapat menyulitkan penyelesaian masalah yang ditemukan oleh jajaran pengawas di lapangan.

Dalam konteks ini, pembenahan data pemilih membutuhkan kerja bersama, bukan sekadar pertukaran dokumen antarlembaga. KPU sebagai pihak yang melaksanakan pemutakhiran data perlu memastikan perubahan daftar pemilih sesuai dengan ketentuan, sementara Bawaslu mengawasi prosesnya dan menyampaikan temuan untuk ditindaklanjuti. Dukungan Dukcapil dan pemerintah terkait juga diperlukan agar persoalan administrasi kependudukan dapat diselesaikan, terutama bagi warga yang menghadapi hambatan dalam mengakses layanan.

“Pembenahan data pemilih membutuhkan sinergi antarlembaga agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terhambat persoalan administrasi,” pungkas Ariyani.

Evaluasi ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Bangli, I Dewa Gede Astika Praja Negara dan Kasat Intelkam Polres Bangli, AKP Ida Bagus Nyoman Semara Jaya.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
Datapemilih
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle