Lompat ke isi utama

Berita

Awal Tahapan Kampanye, Ariyani Temui Gakkumdu Buleleng

Awal Tahapan Kampanye, Ariyani Temui Gakkumdu Buleleng

Awal Tahapan Kampanye, Ariyani Temui Gakkumdu Buleleng

 

Buleleng, Bawaslu Bali - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani sampaikan bahwa selain menangani tindak Pidana Pemilu atau Pemilihan, Koordinasi dan sharing informasi antar anggota Sentra Peneggakan Hukum Terpadu wajib dilakukan. Hal itu ditegaskannya dalam Rapat Sentra Gakkumdu Buleleng, Sabtu (28/9).

 

"Sharing informasi sesama anggota Gakummdu itu wajib dilakukan, apalagi terkait kepemiluan, kan kita harus menangani pelanggaran pidana pemilihan," ungkap Anggota Bawaslu Bali tersebut.

 

Lanjut Ariyani, mengingat bahwa tahapan yang telah berjalan ini adalah tahapan kampanye, dimana tidak sedikit ada potensi pelanggaran yang dapat terjadi sampai ke potensi pelanggaran pidana yang akan bermuara pada penanganan oleh sentra gakkumdu baik Pengawas pemilu bawaslu, penyidik kepolisian, dan jaksa.

 

"Mengingat banyak kejadian kampanye berlangsung, saat ditanyakan sttp, barulah tim kampanye mengurusnya. hal ini harus menjadi atensi Bersama, khususnya sentra gakkumdu itu sendiri," ulas Ariyani.

 

 

Dalam forum tersebut, salah seorang Anggota Gakkumdu Buleleng menanyakan apakah wajib polisi dan/atau jaksa membersamai pengawasan kampanye?

 

Menanggapi hal tersebut, Ariyani menjawab kewenangan ini pada kesepakatan tiga Lembaga yang tergabung dalam sentra gakkumdu. Namun yang jelas harus ada pihak kepolisian dan kejaksaan saat melakukan penelusuran perkara tindak pidana pemilu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle