Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Soroti Inklusivitas Pemilu, Suara Disabilitas Jadi Catatan Kritis

Diskusi antara Kordiv P2H Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dengan salah satu peserta P2P penyandang disabilitas, I Nyoman Juniarta

Diskusi antara Kordiv P2H Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dengan salah satu peserta P2P penyandang disabilitas, I Nyoman Juniarta

Denpasar, Bawaslu Bali — Upaya konsolidasi demokrasi tidak lagi cukup hanya bicara angka partisipasi, tetapi juga menyentuh kualitas keterlibatan seluruh warga negara tanpa terkecuali. Perspektif itu mengemuka dalam diskusi antara Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dengan salah satu peserta penyandang disabilitas, I Nyoman Juniarta, dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Selasa (26/5/2026).

Dalam dialog tersebut, isu inklusivitas tidak hadir sebagai jargon normatif, melainkan diuji langsung melalui pengalaman nyata. Ketut Ariyani secara kritis membuka ruang refleksi dengan mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan P2P benar-benar aksesibel bagi penyandang disabilitas, sebuah pertanyaan yang sekaligus menggugat praktik demokrasi yang selama ini kerap mengklaim inklusif, namun belum sepenuhnya dirasakan secara setara.

Di Bali sendiri, tantangan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah serius. Berdasarkan data pemilih disabilitas pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tercatat sebanyak 20.428 penyandang disabilitas masuk dalam daftar pemilih. Namun, jumlah pengguna hak pilih tercatat hanya 4.149 orang. Angka ini menunjukkan masih adanya jarak antara hak politik yang dijamin secara formal dengan akses nyata di lapangan yang benar-benar ramah bagi kelompok disabilitas.

I Nyoman Juniarta mengakui bahwa secara umum kegiatan P2P telah menunjukkan upaya inklusivitas. Ia tidak mengalami hambatan berarti dalam mengikuti jalannya kegiatan. Namun demikian, ia menyoroti aspek mendasar yang masih perlu dibenahi, terutama terkait fasilitas fisik yang belum sepenuhnya ramah disabilitas, seperti ketersediaan toilet khusus. Baginya, esensi inklusivitas terletak pada kemampuan sistem untuk memfasilitasi kemandirian, bukan sekadar menghadirkan bantuan.

Pengalaman pada Pemilu 2024 menjadi refleksi yang lebih tajam. Juniarta mengungkapkan bahwa akses di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih jauh dari ideal. Saat hendak menggunakan hak pilih, ia harus dibantu secara manual bahkan hingga “dibopong”, akibat tidak tersedianya fasilitas kursi roda. Situasi ini, meskipun dimaksudkan sebagai bentuk bantuan, justru menghadirkan ketidaknyamanan dan berpotensi mengurangi martabat pemilih disabilitas.

“Jika difasilitasi dengan sistem yang tepat, kami tidak masalah. Tetapi jika harus merepotkan orang lain, kami justru merasa tidak nyaman,” ungkapnya, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada bantuan, melainkan pada absennya sistem yang inklusif.

Menanggapi hal tersebut, Ketut Ariyani menegaskan bahwa penyediaan fasilitas ramah disabilitas seharusnya tidak bersifat situasional, melainkan menjadi standar yang wajib dipenuhi. Ia menekankan bahwa keberadaan fasilitas seperti akses kursi roda harus tersedia di setiap TPS, terlepas dari ada atau tidaknya pemilih disabilitas yang terdata.

“Fasilitas ramah disabilitas bukan pilihan, tetapi kewajiban. Ada atau tidak ada pemilih disabilitas di TPS, akses seperti kursi roda harus tetap tersedia. Ini bagian dari memastikan keadilan dalam demokrasi,” tegas Ariyani.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh catatan dari kelompok disabilitas akan menjadi bahan evaluasi serius ke depan. “Apa yang disampaikan teman-teman disabilitas hari ini menjadi masukan penting bagi kami untuk disampaikan ke tingkat pusat. Demokrasi tidak boleh menyisakan kelompok yang tertinggal hanya karena sistemnya belum siap,” ujarnya.

Diskusi ini juga menggarisbawahi pentingnya inovasi dalam mendukung aksesibilitas, seperti penyediaan template braille bagi pemilih tuna netra serta kehadiran Juru Bahasa Isyarat (JBI) bagi pemilih tuli. Tanpa dukungan tersebut, inklusivitas berisiko berhenti pada klaim administratif tanpa benar-benar menjangkau kebutuhan riil di lapangan.

Dalam konteks tersebut, konsolidasi demokrasi menemukan maknanya yang lebih substansial, yakni memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, tidak hanya memiliki hak pilih secara formal, tetapi juga dapat mengaksesnya secara aman, nyaman, dan bermartabat.

Juniarta pun menyampaikan harapan yang sederhana namun fundamental: agar penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilih tanpa hambatan, sehingga tidak ada lagi alasan untuk golput akibat keterbatasan fasilitas. Ia juga menambahkan pentingnya penyediaan Juru Bahasa Isyarat di TPS, mengingat kebutuhan komunikasi bagi pemilih tuli yang kerap terabaikan.

Di tengah narasi besar peningkatan partisipasi pemilih, suara dari kelompok disabilitas ini menjadi penyeimbang yang krusial, bahwa demokrasi sejati tidak diukur dari seberapa banyak yang datang ke TPS, tetapi dari seberapa setara setiap orang diperlakukan di dalamnya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bali

Editor: Humas Bawaslu Bali

Tag
Konsolidasidemokrasi
inklusivitas
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle