Bahas PDPB Di Kacamata Konstitusi, Wirka Sebut Sarper PDPB Tak Sekadar Administratif.
|
Denpasar, Bawaslu Bali – Dalam agenda monitoringnya di Bawaslu Kota Denpasar, Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka yang hadir menyampaikan pandangan mendalam mengenai pentingnya memperlakukan masa non-tahapan pemilu bukan sebagai ruang pasif kelembagaan, melainkan sebagai fase strategis untuk memastikan konsistensi pengawasan serta kesinambungan penegakan prinsip-prinsip demokrasi elektoral.
Salah satu isu utama yang disorot adalah urgensi pengelolaan penanganan pelanggaran dalam konteks Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Wirka menekankan bahwa meskipun PDPB tidak dikategorikan sebagai tahapan resmi pemilu menurut norma peraturan perundang-undangan, namun ia tetap menyimpan potensi permasalahan substantif yang dapat berdampak pada hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
“Dalam perspektif hukum, hak memilih merupakan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi. Maka setiap proses yang berdampak pada pemenuhan atau penghilangan hak tersebut, termasuk dalam PDPB, harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Karena itu, pengawasan terhadap PDPB adalah imperatif, bukan pilihan,” ujar Wirka pada Jumat (8/8/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan pengawasan yang menghasilkan Saran Perbaikan (Sarper) wajib dicatat secara sistematis. Meskipun produk tersebut tidak serta merta memenuhi unsur formil temporer untuk dijadikan sebagai temuan atau laporan pelanggaran, dokumentasinya tetap bernilai hukum dan institusional sebagai bentuk rekam jejak kerja pengawasan.
“Saran perbaikan harus dicatat secara rigid, mulai dari jumlahnya, waktu diterbitkan, hingga objek pengawasannya. Kelembagaan pengawas pemilu tidak boleh mengalami disorientasi hanya karena aktivitas tersebut terjadi di luar kalender tahapan. Justru di sinilah letak keunggulan kelembagaan, kita hadir secara substantif, bukan sekadar prosedural,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wirka mendorong agar masa non-tahapan dijadikan ruang kontemplatif dan edukatif bagi internal kelembagaan. Ia mengajak seluruh unsur di Bawaslu Kota Denpasar untuk tidak terpaku pada sekat struktural atau sektoral antar divisi, namun menjadikan pembelajaran lintas divisi sebagai kebutuhan bersama dalam membangun kompetensi kelembagaan.
“Kita membutuhkan kultur kelembagaan yang egaliter dan kolaboratif. Tidak ada ruang bagi ego sektoral dalam pengawasan pemilu. Penguatan kapasitas harus bersifat lintas fungsi agar kita tidak hanya menjadi pelaksana tugas, tapi juga pengemban tanggung jawab etik dan konstitusional,” paparnya.
Menutup pandangannya, Wirka menekankan bahwa eksistensi lembaga pengawas pemilu tidak diukur dari keberadaannya di masa tahapan, melainkan dari kemampuannya menjaga nalar publik, merawat integritas demokrasi, dan menyemai kesadaran hukum di segala fase waktu.
“Kita hadir bukan untuk menjadi pelengkap prosedur, tapi untuk menjadi penyangga moral demokrasi. Karena itu, kerja-kerja kita, termasuk di masa non-tahapan, harus mencerminkan kesadaran bahwa hukum tidak berhenti di meja formalitas, melainkan hidup dalam praktik keadilan sehari-hari,” tutup Wirka.