Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Penanganan Tindak Pidana Pemilihan, Wirka Ungkap Alat Bukti Harus Jelas

Bahas Penanganan Tindak Pidana Pemilihan, Wirka Ungkap Alat Bukti Harus Jelas

Singaraja, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengungkapkan dalam menangani pelanggaran khususnya Tindak Pidana Pemilihan alat bukti harus jelas. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Sentra Gakkumdu Buleleng dan Panwaslu Kecamatan di Berutz Bar & Resto, pada Jumat (25/10).

"Dalam pembuktian tindak pidana Pemilihan, alat bukti harus lebih terang dari cahaya, kita harus paham apa yang disebut alat bukti, jangan sampai kita menyatakan suatu peristiwa itu melanggar tapi kita tidak memahami alat bukti" kata Wirka.

Disinggung olehnya, Tahapan Kampanye ini sangat rawan terjadi tindak pidana dan menjadi atensi bersama Sentra Gakkumdu.

"Selain tindak pidana Pemilihan, pelanggaran kerap terjadi ialah pelanggaran administrasi misalnya Kampanye tanpa ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)" imbuhnya.

Berbicara mengenai Kampanye, harus memahami definisi Kampanye, tidak semua peristiwa dapat dikatakan kampanye. Kampanye dimaksud adalah kegiatan menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program.

"Jika melakukan kampanye, harus ada STTP itu syarat administrasi yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan Kampanye" kata pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali ini.

Hal serupa diungkapkan Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata, meski di Panwaslu Kecamatan tidak ada Sentra Gakkumdu, pihaknya mengatakan agar masyarakat yang menyampaikan laporan pelanggaran yang mengarah pada Tindak Pidana Pemilihan agar diterima.

"Terhadap laporan maupun temuan terkait tindak Pidana Pemilihan yang masuk, agar diterima dan segera lakukan koordinasi dengan Bawaslu Buleleng agar dapat ditindaklanjuti segera bersama Sentra Gakkumdu" kata Carna.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle