Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Cermati DPS, Wujudkan Pemilihan Demokratis

Bawaslu Bali Cermati DPS, Wujudkan Pemilihan Demokratis

Gianyar, Bawaslu Bali - Dalam rangka memastikan hak pilih masyarakat Bali, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, melakukan patroli kawal hak pilih dan monitoring terhadap penempelan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayah Br. Silekarang, Desa Singapadu Kaler, serta Br. Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, pada Minggu (25/8).

Dalam monitoring tersebut, Suguna menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencermati DPS yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Ia mengajak seluruh warga untuk memastikan nama mereka tercantum dalam DPS. 

"Bawaslu meminta masyarakat untuk mencermati apakah data dirinya sudah masuk dalam DPS. Jika belum terdaftar, silakan sampaikan kepada penyelenggara, pengawasan daftar pemilih adalah hak dan tanggung jawab setiap warga negara. Dengan partisipasi aktif, mari bersama-sama kita wujudkan pemilihan yang demokratis dan berintegritas," ujarnya.

Pengumuman DPS ini, lanjut Suguna, merupakan tahapan penting dalam proses pemilihan, yang dilaksanakan selama sepuluh hari mulai dari 18 hingga 27 Agustus 2024. Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan daring di laman cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan NIK, guna memastikan keakuratan data pemilih.

Sebagai langkah antisipatif, Suguna mengungkapkan bahwa sebelum pengumuman DPS, jajaran Panwaslu Kecamatan telah melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

"Koordinasi ini dilakukan sebagai persiapan pengawasan dan pencermatan terkait DPS, agar tidak ada satu pun warga yang kehilangan hak pilihnya," tambahnya.

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle