Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BALI KOORDINASI PERSIAPAN FASILITASI PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BALI TAHUN 2018 KE PEMDA GIANYAR

BAWASLU BALI KOORDINASI PERSIAPAN FASILITASI PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BALI TAHUN 2018 KE PEMDA GIANYAR

     Bawaslu Provinsi kali ini melakukan audiensi terhadap Pemda Gianyar, pada kesempatan yang baik ini Tim Bawaslu Bali diterima oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Gianyar, Wayan Ardana di Kantor Bupati Gianyar. Ketua Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan bahwa sudah sejak dari tahun 2016 telah mengirimkan surat permohonan audiensi berkaitan dengan pendanaan kegiatan Pengawasan Pilkada di Provinsi Bali Tahun 2018. Dan di Tahun 2017 bulan Februari mengirimkan surat mohon jawaban terkait finalisasi Anggaran Kegiatan Pengawasan Pemilihan Tahun 2018, sehingga pihaknya berharap sudah ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Gianyar.

     Seperti diketahui bersama dasar dari pemberian Hibah Pilkada tersebut mempunyai aturan sendiri yaitu Permendagri 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 51 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, jadi berbeda dengan pelaksanaan pemilihan yang dilaksanakan sebelumnya yang masih menggunakan sistem Hibah Bantuan Sosial (Bansos). Kedua penyusunan kebutuhan anggaran Pengawasan Pemilihan Tahun 2018 didasarkan pada Permendagri 51 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan yang mengantur tentang standar pembiayaan, serta Surat Kementrian Keuangan tentang Honorarium Penyelenggara Pemilihan. Dan yang ketiga mekanisme pertanggung jawaban keuangan untuk Dana Hibah Pilkada menggunakan mekanisme APBN dan untuk audit laporan keuangan dilakukan oleh 3 instansi yaitu BPK, KPK, dan pengawas internal. Dengan begitu pengelolaan pendanaan kegiatan Pilkada tersebut tidak bisa dimainkan yang berarti semua penggunaan dana hibah pilkada tersebut harus sesuai mekanisme pengelolaan keuangan yang telah diatur oleh kementrian keuangan.

     Disampaikan pula oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, AP., M.Si bahwa efisiensi atau sharing anggaran antara anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan ranah kebijakan Pemerintah Daerah secara Politis,sehingga diharapkan untuk pengajuan Anggaran Pemilihan yang diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dapat dianggarkan secara penuh, dan nanti jika ada penganggaran yang tidak terealisasi maka anggaran tersebut pasti akan di kembalikan ke kas Daerah, hanya jasa giro yang dikembalikan ke kas negara.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle