Bawaslu Bali Laksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Bagi Panwas Kabupaten/Kota se-Bali
|
Denpasar, bertempat di Puri Dalem Hotel, Jl. Hang Tuah No.23, Sanur Kaja, Denpasar Selatan. Bawaslu Provinsi Bali melakukan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Bagi Panwas Kabupaten/Kota se-Bali dalam Rangka Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2018. Adapun kegiatan ini dilakukan dalam rangka penguatan materi bagi jajaran Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se-Bali utamanya dalam penerimaan dan registrasi permohonan, Penyelesaian Sengketa dan Penyelesaian Sengketa Acara Cepat, sehingga dalam melakukan tugas dan wewenangnya dapat dilaksanakan secara optimal dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam mengawal jalannya Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018.
Kegiatan yang dilakukan dari tanggal 7-9 Desember 2017 melibatkan peserta diantaranya Ketua dan Kordiv Hukum, Kepala Sekretariat dan 2 orang staf divisi hukum Panwaslu Kabupaten/Kota se-Bali ditambah 5 orang staf dari Bawaslu provinsi Bali dengan total peserta 50 orang.
Pada sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, SE.,MM menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan serta kemampuan teknis Panwaslu Kabupaten/Kota se-Bali dalam menerima dan meregistrasi permohonan laporan pelanggaran, melaksanakan proses musyawarah penyelesaian sengketa sampai dengan pembuatan putusan, mengingat pentingnya pelaksanaan bimtek ini jadi saya harapkan kedisiplinan bapak/ibu peserta untuk mengikuti prosesnya sampai selesai.Usai seremonial pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemberian materi 1 dengan tema Penerimaan dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 dengan narasumber Ir. I Ketut Sunadra, M.Si Anggota Bawaslu Provinsi Bali, adapun materi yang diberikan antara lain: jenis sengketa pemilihan, kewenangan penyelesaian sengketa pemilihan, objek sengketa, registrasi permohonan penyelesaian sengketa, dan terakhir dilanjutkan dengan simulasi musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan.
Pada hari kedua yakni Jumat tanggal 8 Desember 2017, dilanjutkan dengan pemberian materi 2 oleh narasumber dari Bawaslu RI Edy Ariansyah Tenaga Ahli Bawaslu RI dengan tema materi Landasan Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018. acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi ke 3 dengan tema Pembuatan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 oleh Narasumber I Ketut Rudia, SE., MM Ketua Bawaslu Provinsi Bali, beberapa point materi yang disampaikan antara lain: sifat putusan, pembacaan putusan, salinan dan putusan, formulasi putusan, pertimbangan hukum, tindak lanjut putusan, terakhir dilanjutkan dengan praktek pembuatan putusan untuk kemudian dipresentasikan oleh perwakilan Panwas terpilih.
Usai pemberian materi putusan, acara dilanjutkan dengan pemberian materi ke 4 dengan tema Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018 dengan Narasumber I Wayan Widyardana Putra, SE Anggota Bawaslu Provinsi Bali, adapun beberapa point materi yang diberikan antara lain: wewenang panwas dalam penyelesaian sengketa acara cepat, prosedur penyelesaian sengketa acara cepat, hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa acara cepat, dan formulir yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa acara cepat.
Pada hari ketiga, 9 Desember 2017 pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018 resmi ditutup oleh Ir. I Ketut Sunadra, M.Si Anggota Bawaslu Provinsi Bali.