Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali: Pemilu Berkeadilan Harus Ramah Penyandang Disabilitas

Sutrawan hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Bawaslu Kabupaten Gianyar dan SLB Negeri 1 Gianyar tentang Peningkatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Pemilu dan Pemilihan

Sutrawan hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Bawaslu Kabupaten Gianyar dan SLB Negeri 1 Gianyar tentang Peningkatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Pemilu dan Pemilihan

Gianyar, Bawaslu Bali – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, I Gede Sutrawan, menegaskan bahwa pemenuhan hak politik penyandang disabilitas merupakan bagian dari prinsip keadilan yang wajib diwujudkan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Karena itu, seluruh pihak perlu memastikan tidak ada penyandang disabilitas yang kehilangan hak untuk memilih maupun dipilih.

"Sudah menjadi tugas Bawaslu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan berdasarkan asas keadilan. Penyandang disabilitas harus menjadi perhatian karena mereka memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Jangan sampai hak tersebut terabaikan," tegas Sutrawan saat menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Bawaslu Kabupaten Gianyar dan SLB Negeri 1 Gianyar tentang Peningkatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai hak politik penyandang disabilitas juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, istilah disabilitas tidak dapat disamakan dengan ketentuan mengenai syarat tertentu dalam pencalonan, sehingga masyarakat perlu memahami bahwa penyandang disabilitas tetap memiliki hak politik sepanjang memenuhi persyaratan kecakapan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Sutrawan mengungkapkan bahwa pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya masih ditemukan penyandang disabilitas yang belum dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal karena keterbatasan aksesibilitas di tempat pemungutan suara (TPS). Oleh sebab itu, akurasi pendataan menjadi aspek penting agar kebutuhan pemilih disabilitas dapat diidentifikasi sejak awal dan difasilitasi secara memadai.

"Melalui perkembangan teknologi dan peningkatan fasilitas yang ada, penyandang disabilitas kini semakin terbantu. Karena itu kami terus mengawal agar hak pilih mereka dapat dipenuhi secara adil dan merata. Kerja sama ini diharapkan menjadi sarana sosialisasi agar penyandang disabilitas semakin memahami hak-haknya, sekaligus mendorong data pemilih yang lebih akurat sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar tepat sasaran," paparnya.

Sebagai contoh, Sutrawan menyebut keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam berbagai kegiatan kepemiluan mulai menunjukkan perkembangan positif. Ia mencontohkan partisipasi penyandang disabilitas di Kabupaten Badung dalam kegiatan kepemudaan yang dinilai menjadi gambaran bahwa ruang partisipasi masyarakat semakin terbuka bagi semua kalangan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar menyampaikan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas. Menurutnya, pengawasan partisipatif perlu dibangun sejak dini melalui kolaborasi dengan satuan pendidikan.

Ia berharap kerja sama yang telah terjalin tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman semata, melainkan dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan bersama, termasuk pelibatan Bawaslu dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun kegiatan edukasi lainnya di SLB Negeri 1 Gianyar.

Di sisi lain, Kepala SLB Negeri 1 Gianyar, Komang Eka Ayu Parwati, S.Pd., M.Pd., menilai bahwa tantangan utama dalam meningkatkan partisipasi politik peserta didik penyandang disabilitas justru terletak pada peran keluarga, khususnya orang tua sebagai pendamping.
Menurutnya, sebagian peserta didik, terutama penyandang tuna daksa dan tuna rungu, masih memiliki ketergantungan terhadap orang tua dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk ketika akan menggunakan hak pilih di TPS. Oleh karena itu, sosialisasi kepemiluan dinilai tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga perlu melibatkan orang tua.

"Apabila Bawaslu ingin memberikan sosialisasi, akan lebih efektif jika dilaksanakan saat rapat komite sekolah sehingga orang tua juga memperoleh pemahaman. Dengan begitu mereka terdorong untuk mengantarkan anak-anaknya ke TPS saat hari pemungutan suara," jelasnya.

Ia menambahkan, sekolah selama ini telah memperkenalkan nilai-nilai demokrasi melalui pelaksanaan pemilihan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Namun, edukasi mengenai kepemiluan masih memerlukan penguatan agar peserta didik beserta keluarga memahami secara utuh pentingnya menggunakan hak pilih.

Komang juga mengungkapkan bahwa sebagian besar peserta didik di SLB Negeri 1 Gianyar berasal dari Kabupaten Gianyar, sementara beberapa lainnya berasal dari daerah sekitar.

Dengan karakteristik peserta didik yang masih memerlukan pendampingan, keterlibatan keluarga dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas pada setiap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.

Melalui penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Bawaslu Kabupaten Gianyar bersama SLB Negeri 1 Gianyar berkomitmen memperkuat pengawasan partisipatif sekaligus meningkatkan pendidikan demokrasi yang inklusif, sehingga hak politik penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara optimal pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali

Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
BawasluBaliKolaborasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle