Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Perkuat Layanan Hukum, Dorong Partai Politik Aktif Berkonsultasi Sejak Dini

Fasilitasi Rapat Pengelolaan Layanan Hukum yang dirangkaikan dengan Konsolidasi Demokrasi di Bawaslu Kabupaten Jembrana

Sutrawan saat memberikan arahan dalam kegiatan Fasilitasi Rapat Pengelolaan Layanan Hukum yang dirangkaikan dengan Konsolidasi Demokrasi di Bawaslu Kabupaten Jembrana

Jembrana, Bawaslu Bali – “Pelayanan hukum harus dapat berjalan secara optimal melalui komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.” Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, saat menghadiri kegiatan Fasilitasi Rapat Pengelolaan Layanan Hukum yang dirangkaikan dengan Konsolidasi Demokrasi di Bawaslu Kabupaten Jembrana, Kamis (1/10).

Menurut Sutrawan, layanan hukum merupakan bagian penting dari kerja Bawaslu, termasuk dalam menghadapi dinamika kepemiluan yang terus berkembang. Karena itu, komunikasi antara Bawaslu dengan partai politik maupun pemangku kepentingan lainnya perlu dibangun sejak masa non-tahapan.

Untuk memastikan komunikasi tersebut berjalan efektif, ia mendorong partai politik untuk tidak menunggu munculnya persoalan dalam tahapan Pemilu. Koordinasi dan konsultasi dapat dilakukan sejak dini, termasuk dengan memastikan saluran komunikasi resmi seperti alamat surat elektronik dan nomor telepon tetap aktif agar komunikasi dengan Bawaslu dapat berlangsung secara efektif.

Selain penguatan komunikasi, Sutrawan mengingatkan partai politik untuk mulai mempersiapkan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Persiapan tersebut mencakup verifikasi administrasi, verifikasi faktual, kepengurusan, hingga pemenuhan ketentuan keterwakilan perempuan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan kepengurusan dan keterwakilan perempuan perlu dipersiapkan sejak awal,” kata Sutrawan.

Persiapan tersebut, lanjut Sutrawan, tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan kepengurusan, tetapi juga perlu memperhatikan keabsahan data keanggotaan partai politik. Ia menyoroti potensi persoalan masyarakat yang tercatat sebagai anggota partai politik tanpa mengetahui atau memberikan persetujuan atas pencatatan tersebut.

Kondisi itu perlu diantisipasi melalui pencermatan data oleh partai politik sekaligus keterlibatan masyarakat. Partai politik diharapkan memastikan keabsahan data keanggotaannya, sementara masyarakat dapat melakukan pengecekan dan menyampaikan keberatan apabila menemukan pencatatan yang tidak sesuai.

Dorongan untuk membangun kesiapan sejak masa non-tahapan tersebut sejalan dengan upaya Bawaslu Kabupaten Jembrana untuk tetap menjalankan kerja-kerja pengawasan dan konsolidasi demokrasi setelah berakhirnya Pemilu dan Pemilihan 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Made Widiastra, menegaskan bahwa berakhirnya tahapan tidak berarti kerja pengawasan berhenti.

“Memasuki masa non-tahapan, Bawaslu tetap melakukan sosialisasi, membangun kerja sama dengan berbagai pihak, serta melaksanakan konsolidasi demokrasi,” ujar Widiastra.

Dalam konteks penguatan kerja kelembagaan tersebut, layanan hukum menjadi salah satu aspek yang terus diperkuat. Anggota/Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Agung Bagus Wirahadi, menjelaskan bahwa layanan hukum Bawaslu mencakup konsultasi hukum, pendampingan hukum, advokasi hukum, hingga dokumentasi hukum.

Tidak hanya berorientasi pada pelayanan, Wirahadi mengatakan konsolidasi demokrasi juga menjadi bagian dari arahan Bawaslu RI untuk mengidentifikasi potensi kerawanan sekaligus mengevaluasi berbagai hal yang masih perlu diperbaiki dari pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya. Menurutnya, forum tersebut dapat menjadi ruang refleksi sekaligus memperkuat koordinasi dan komunikasi antarpemangku kepentingan.

Penguatan koordinasi tersebut juga berkaitan dengan kesiapan partai politik dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang. Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, menekankan pentingnya partai politik memahami dan mempersiapkan berbagai persyaratan sejak awal.

Salah satu hal yang menjadi perhatian, kata Pande, adalah pemenuhan ketentuan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan serta pemahaman terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang memiliki tahapan berbeda. Ia berharap partai politik dapat mempersiapkan proses pendaftaran secara lebih awal dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.

“Partai politik juga diharapkan aktif berkonsultasi dengan penyelenggara pemilu ketika menghadapi kendala atau terdapat ketentuan yang belum dipahami,” ucap Pande.

Selain kesiapan partai politik, konsolidasi tersebut turut membahas aspek lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan demokrasi di daerah. Kesbangpol Kabupaten Jembrana, misalnya, mengangkat persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu isu yang perlu menjadi perhatian bersama.

Pemahaman dan koordinasi antarpemangku kepentingan dinilai penting untuk mencegah keterlibatan ASN dalam aktivitas politik praktis serta menjaga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi partai politik, forum tersebut juga menjadi ruang untuk menyampaikan sejumlah tantangan dalam mempersiapkan proses politik. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kebutuhan calon dan keterbatasan modal politik. Berbagai persoalan tersebut menjadi bagian dari dinamika yang perlu dibahas bersama agar proses politik dapat berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui konsolidasi tersebut, Bawaslu Provinsi Bali bersama Bawaslu Kabupaten Jembrana mendorong agar komunikasi, konsultasi, dan koordinasi dengan partai politik terus dibangun sejak masa non-tahapan. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan layanan hukum sekaligus langkah preventif untuk mengantisipasi potensi persoalan sebelum memasuki tahapan Pemilu berikutnya.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
Penguatanhukum
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle