Bawaslu Bali Tak Ingin Hak Pilih Disabilitas Berhenti di Data
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Memastikan penyandang disabilitas masuk dalam daftar pemilih menjadi salah satu perhatian Bawaslu Bali dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengawasan tersebut juga diarahkan untuk memastikan hak pilih penyandang disabilitas dapat digunakan pada Pemilu 2029.
Hal tersebut dilakukan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat melakukan uji petik terhadap pemilih disabilitas di kawasan Denpasar, Senin (7/9/2026).
Salah satu yang ditemui Ariyani adalah Ketut Dana Widanata Ganda, penyandang disabilitas intelektual yang saat ini belum berusia 17 tahun. Namun, ketika Pemilu 2029 berlangsung, Dana diproyeksikan telah berusia 17 tahun dan memenuhi syarat usia untuk menggunakan hak pilih.
Ariyani mengatakan kondisi tersebut perlu mendapat perhatian sejak sekarang. Bawaslu ingin memastikan ketika Dana telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namanya tercatat dalam data pemilih sehingga hak pilihnya tidak terlewat.
“Yang kita pastikan, ketika nanti sudah masuk usia memilih, data yang bersangkutan sudah masuk dan hak pilihnya tidak terlewat,” kata Ariyani.
Menurut Ariyani, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan penting dilakukan karena kondisi masyarakat terus berubah. Termasuk di dalamnya warga yang sebelumnya belum memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi akan memasuki usia memilih pada pemilu berikutnya.
Dalam uji petik di lokasi berbeda, Ariyani juga menjumpai Nyoman Subawa, seorang penyandang disabilitas mental. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Subawa telah memperoleh undangan memilih pada Pemilu 2024 dan telah terdata sebagai pemilih.
Ditemui usai uji petik, Ariyani menegaskan bahwa pemilih disabilitas menjadi salah satu perhatian Bawaslu Bali dalam pengawasan PDPB. Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan secara khusus, tidak hanya untuk memastikan akurasi data pemilih, tetapi juga memastikan penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan, termasuk dalam mengakses TPS.
Pesan tersebut berangkat dari adanya kesenjangan antara jumlah penyandang disabilitas yang tercatat dalam daftar pemilih dengan jumlah yang menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024.
Di Bali, lebih dari 20.000 penyandang disabilitas tercatat dalam daftar pemilih pada Pemilu 2024. Namun, jumlah yang menggunakan hak pilih tercatat hanya sekitar 4.000 orang.
Kesenjangan tersebut menjadi perhatian Ariyani. Ia mempertanyakan faktor yang menyebabkan jumlah penyandang disabilitas yang menggunakan hak pilih jauh lebih rendah dibandingkan jumlah yang telah terdata sebagai pemilih.
“Kita khawatir kenapa angkanya begitu jauh dan signifikan. Karena itu, hak pilih teman-teman disabilitas harus kita kawal, termasuk bagaimana akses mereka ke TPS,” ujar Ariyani.
Menurut Ariyani, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam menghadapi Pemilu 2029. Pengawasan terhadap pemilih disabilitas tidak cukup hanya memastikan nama mereka tercantum dalam daftar pemilih, tetapi juga perlu melihat apakah terdapat hambatan yang membuat hak pilih tersebut tidak dapat digunakan.
Karena itu, Bawaslu Bali akan memberikan perhatian terhadap pemilih disabilitas sejak proses pemutakhiran data hingga persoalan akses di tempat pemungutan suara (TPS). Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan hak pilih penyandang disabilitas tidak hanya tercatat dalam data, tetapi benar-benar dapat digunakan pada Pemilu 2029.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bali
Editor: Humas Bawaslu Bali