Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergi Antarlembaga, KPU dan Bawaslu Bali Sepakati Penyelarasan Alur Administrasi dan Birokrasi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi dan evaluasi kelembagaan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi dan evaluasi kelembagaan

Dalam upaya memperkuat akuntabilitas tata kelola administrasi dan efisiensi komunikasi antarpenyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi dan evaluasi kelembagaan. Pertemuan strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali pada Senin (7/9/2026) ini berfokus pada pemetaan alur surat-menyurat, penyesuaian operasional di tingkat sekretariat, serta penyepakatan batas kewenangan dan etika organisasi.

Langkah penyelarasan ini berangkat dari evaluasi teknis pendisposisian surat undangan Bawaslu Bali terkait kegiatan bedah buku di Kabupaten Badung beberapa waktu lalu. Lewat diskusi yang terbuka dan konstruktif, kedua lembaga berupaya mencari formulasi terbaik agar alur informasi dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota berjalan makin presisi.

"Tujuan kehadiran kami hari ini adalah untuk koordinasi dan evaluasi kegiatan yang telah terlaksana saat bedah buku kemarin. Kami menyampaikan terima kasih atas penugasan Pak Agung Nakula yang telah hadir sebagai panelis. Di samping itu, kami juga ingin mengevaluasi mekanisme penyampaian surat undangan agar tidak ada alur yang terputus, demi menjaga efektivitas serta keharmonisan sinergi antarlembaga yang selama ini telah terbangun," ujar Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, memberikan penjelasan secara proporsional mengenai keterbatasan teknis di tengah tingginya intensitas agenda kerja lembaga.

"Langkah penunjukan perwakilan lembaga melalui Pak Agung Nakula telah kami tindak lanjuti secara langsung. Namun, akibat tingginya intensitas agenda kerja pada hari tersebut, terjadi keterbatasan teknis dalam pencermatan detail korespondensi, sehingga bagian permohonan penerusan informasi ke tingkat KPU Kabupaten/Kota terlewat dari alur pendisposisian kami," jelas Lidartawan.

Sebagai solusi konkret untuk memitigasi hambatan birokrasi di masa mendatang, Lidartawan menawarkan langkah efisiensi berupa fleksibilitas komunikasi langsung untuk agenda yang bersifat umum.

"Untuk efisiensi dan menghindari kebuntuan administratif, ke depan Bawaslu dapat berkoordinasi dan bersurat langsung ke KPU Kabupaten/Kota jika sifatnya undangan umum atau partisipasi kegiatan. Kami tidak melihat hal tersebut sebagai pelanggaran etika kelembagaan, melainkan solusi praktis agar tidak ada hambatan pendisposisian di tingkat provinsi," tambah Ketua KPU Bali tersebut.

Inisiatif efisiensi tersebut disambut baik oleh Bawaslu Bali. Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menggarisbawahi pentingnya kesiapan teknis di tingkat operasional sekretariat.

"Kami mengapresiasi arahan dan komitmen Ketua KPU Bali untuk kelancaran komunikasi ini. Selanjutnya, hal teknis ini tentu perlu kita tindak lanjuti bersama di tingkat sekretariat agar mekanisme kerja langsung di lapangan tetap memiliki kejelasan prosedur," tutur Wiratma.

Penegasan mengenai klasifikasi agenda kegiatan diperjelas oleh Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan. Ia menguraikan pemisahan perlakuan administratif berdasarkan bobot dan dampak kebijakan dari acara yang digelar.

"Jika agenda bersifat umum seperti seminar atau FGD, distribusi undangan dapat dilakukan secara fleksibel dan langsung demi efisiensi waktu. Namun, jika forum tersebut berupa Rapat Koordinasi resmi yang menghasilkan kesepakatan strategis kelembagaan, maka jalurnya wajib melalui pimpinan lembaga induk di tingkat provinsi dan keputusan yang dihasilkan mengikat seluruh jajaran di bawahnya," tegas John.

Melengkapi aspek regulasi dan tata kelola organisasi, Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, menekankan pentingnya fungsi penguatan koordinasi berjenjang yang tetap adaptif.

"Secara normatif-organisasional, penguatan koordinasi top-down melalui lembaga induk tetap merupakan mekanisme standar untuk memitigasi risiko kekeliruan administrasi sejak awal. Namun, penyesuaian fleksibilitas untuk agenda tertentu tetap dapat dijalankan sepanjang disepakati bersama," terang Adinatha.

Pertemuan ini berhasil melahirkan kesepahaman strategis berupa penyederhanaan alur komunikasi administratif tanpa mengabaikan etika kelembagaan. Melalui penetapan batas tegas antara agenda umum yang fleksibel dan rapat koordinasi resmi yang hierarkis, KPU dan Bawaslu Provinsi Bali mempertegas komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemilu yang lebih efisien, adaptif, dan harmonis di seluruh tingkatan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bali

Editor: Humas Bawaslu Bali

Tag
BawasluBaliKolaborasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle