Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Tekankan Penguatan Kapasitas dan Kolaborasi dalam Pengawasan Hukum di Karangasem

Supervisi dan Monitoring Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses di Bawaslu Kabupaten Karangasem

Supervisi dan Monitoring Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses di Bawaslu Kabupaten Karangasem

Karangasem, Bawaslu Bali – Pengawasan di bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses perlu terus diperkuat melalui peningkatan kapasitas jajaran, pengembangan jejaring kelembagaan, serta kerja kolaboratif dalam menghadapi berbagai dinamika kepemiluan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, saat melakukan Supervisi dan Monitoring Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses di Bawaslu Kabupaten Karangasem, Senin (28/9).

“Bawaslu merupakan lembaga yang terus belajar. Karena itu, dalam menjalankan tugas pengawasan, kita juga harus terus belajar dan meningkatkan kapasitas,” kata Sutrawan dalam arahannya.

Menurutnya, proses supervisi dan monitoring tidak hanya dimaknai sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, tetapi juga menjadi ruang untuk melihat kebutuhan penguatan jajaran dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan penguatan kapasitas internal, Sutrawan menekankan pentingnya membangun hubungan dengan pihak eksternal. Jejaring dan komunikasi dengan berbagai pihak dinilai perlu diperkuat sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas sekaligus pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU).

“Hubungan dan kerja sama dengan pihak lain perlu terus diperkuat. Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota perlu memperbanyak jejaring dan komunikasi dengan pihak eksternal sebagai bagian dari penguatan kelembagaan,” ujarnya.

Penguatan tersebut juga diarahkan pada pengelolaan dokumentasi hukum. Sutrawan meminta PPID dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terus dikembangkan sehingga tidak hanya memuat produk hukum yang diterbitkan Bawaslu, tetapi juga regulasi lain yang berkaitan dengan kepemiluan dan dapat menunjang pelaksanaan tugas pengawasan.

Dengan pengelolaan yang lebih lengkap, berbagai produk hukum, termasuk peraturan daerah maupun regulasi terkait lainnya, dapat terdokumentasi dan lebih mudah diakses sebagai bahan rujukan jajaran dalam menjalankan tugas.

Di sisi lain, Sutrawan mengingatkan agar pelaksanaan tugas tidak berjalan secara sektoral. Menurutnya, kerja sama dan gotong royong antardivisi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tugas kelembagaan dapat dilaksanakan secara optimal sesuai kewenangan masing-masing.

“Pelaksanaan tugas bukan hanya menjadi tanggung jawab satu divisi. Semua jajaran perlu bekerja bersama sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” tegasnya.

Pemahaman terhadap produk hukum juga menjadi bagian yang ditekankan dalam supervisi tersebut. Sutrawan menjelaskan bahwa suatu produk hukum dapat lahir sebagai dampak dari peristiwa, kebijakan, maupun kebutuhan terhadap suatu pengaturan. Karena itu, jajaran perlu memahami konteks yang melatarbelakangi lahirnya sebuah regulasi agar penerapannya dalam tugas pengawasan tidak berhenti pada pemahaman normatif.

Dalam pelaksanaan pengawasan tahapan kepemiluan, perhatian juga diarahkan pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Hingga pelaksanaan supervisi, Bawaslu Kabupaten Karangasem menyampaikan belum terdapat perubahan signifikan dalam data SIPOL.

Menanggapi kondisi tersebut, Sutrawan menyoroti keterbatasan informasi dalam SIPOL yang belum dapat digunakan secara optimal untuk mengidentifikasi komposisi laki-laki dan perempuan pada data tertentu. Sebagai bagian dari strategi pengawasan, Bawaslu Provinsi Bali telah menyampaikan imbauan kepada pihak terkait agar aspek keterwakilan dan ketersediaan data tersebut tetap menjadi perhatian.

Selain SIPOL, pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) turut menjadi perhatian. Dalam pelaksanaan uji petik, jajaran diminta mencermati aspek de jure serta memastikan kesesuaian data penduduk dengan kondisi yang sebenarnya.

Pencermatan tersebut, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan akurasi data, tetapi juga memastikan hak warga negara tetap terpenuhi, termasuk bagi pemilih penyandang disabilitas. Dengan demikian, proses pengawasan PDPB dapat menghasilkan data pemilih yang lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, aspek pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan. Jajaran Bawaslu Kabupaten Karangasem didorong untuk melakukan langkah pencegahan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karangasem menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas di bidang hukum dan penyelesaian sengketa. Sejumlah kegiatan telah dilaksanakan, di antaranya Konsolidasi dan Dokumentasi (Konsoldem) dengan 165 laporan serta konsolidasi dengan partai politik.

Dari 18 partai politik yang telah diberikan surat atau undangan konsolidasi, sebanyak 10 partai politik memenuhi pelaksanaan kegiatan tersebut. Sementara itu, pengelolaan dan pembaruan JDIH dilakukan secara rutin, termasuk setiap Rabu, disertai pengunggahan konten hukum sebagai bagian dari penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.

Melalui supervisi dan monitoring tersebut, Bawaslu Provinsi Bali mendorong Bawaslu Kabupaten Karangasem untuk terus memperkuat pelaksanaan tugas bidang hukum dan penyelesaian sengketa melalui peningkatan kapasitas, pengelolaan dokumentasi hukum, penguatan jejaring, serta kerja kolaboratif seluruh jajaran.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
Supervisihukum
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle