Lompat ke isi utama

Berita

Bebas Akses Ruang Digital, Bawaslu Bali Ingin Informasi Hukum Tak Lagi Eksklusif

Bebas Akses Ruang Digital, Bawaslu Bali Ingin Informasi Hukum Tak Lagi Eksklusif

Klungkung, Bawaslu Bali— Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menegaskan pentingnya optimalisasi media sosial sebagai sarana penyebaran informasi hukum. Hal ini disampaikan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Bawaslu Kabupaten Klungkung, Senin (19/5/2025).

“Untuk perbaikan dan pemahaman informasi hukum, kita wajib mempermudah akses masyarakat. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi lewat media sosial,” ujar Sutrawan saat melakukan pengecekan pojok JDIH dan akun medsos Bawaslu Klungkung.

Menurutnya, keberadaan media sosial bukan hanya pelengkap, tetapi menjadi kanal utama penyampaian informasi hukum kepada publik, mengingat kemudahan akses dan minimnya biaya yang diperlukan. “Media sosial itu cara paling cepat, murah, dan langsung untuk menyampaikan informasi. Masyarakat tidak harus datang ke kantor Bawaslu hanya untuk tahu regulasi,” tegasnya.

Sutrawan juga menyoroti pentingnya setiap akun media sosial Bawaslu di Kabupaten/Kota untuk aktif kembali dan terintegrasi dengan pusat informasi hukum yang dikelola secara nasional. Ia menyebut, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban moral, tapi juga amanat Undang-Undang.

“Setiap masyarakat berhak mendapatkan informasi dari sumber yang sah dan terpercaya. Karena itu, jajaran Bawaslu wajib menjadikan medsos sebagai sarana utama pelayanan informasi publik, khususnya yang berkaitan dengan produk hukum,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan transparansi dan pelayanan publik di lingkungan Bawaslu Bali, sejalan dengan semangat demokrasi yang inklusif dan partisipatif.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle