Lompat ke isi utama

Berita

BEM Unud Sampaikan Program Kerja, Rudia Ingatkan Harus Patuhi Peraturan Perundang - Undangan

BEM Unud Sampaikan Program Kerja, Rudia Ingatkan Harus Patuhi Peraturan Perundang - Undangan

Denpasar, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Ida Bagus Putu Adinatha terima audiensi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) di kantornya, kamis (20/7).

Dalam audiensi tersebut, BEM Unud menyampaikan bahwa pihaknya memiliki program kerja terkait dengan dengan pembuatan satuan kerja (satgas) pengawalan Pemilu.

Salah satu program yang akan mereka usung adalah uji publik, uji publik ini akan mengundang calon - calon peserta Pemilu pada rentang usia milenial untuk menyampaikan visi misinya.

Menurut mereka, dengan program ini pihak mahasiswa dapat mengetahui kapasitas dari calon - calon yang akan mendelegasikan kepentingan rakyat nantinya.

“Kami ingin membuat sebuah forum yang akan mengundang calon - calon milenial dalam menyampaikan visi misi mereka,” ungkap pihak BEM Unud tersebut.

Tertarik dengan topik itu, Rudia menyampaikan bahwa nanti forum tersebut harus mengundang seluruh perwakilan partai politik peserta Pemilu, tentu dengan prosedur sesuai yang diamanatkan oleh Undang - Undang.

“Bagus itu, jadi nanti kita bisa tahu kapasitas dari calon-calon tersebut, namun tetap harus memperhatikan apa yang telah diamanatkan oleh Undang - Undang, salah satunya tidak menggunakan atribut,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Bali itu.

Lebih jauh Rudia juga mengingatkan nantinya agar acara tersebut memang harus diselenggarakan oleh pihak kampus, dan tidak ada kolaborasi dengan salah satu partai politik.

“Jangan sampai nanti ada indikasi kalau pihak kampus menyelenggarakan acara yang tidak netral, harus sama perlakuan ke semua partai politik,” pungkas pria asal Karangasem tersebut.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle