Lompat ke isi utama

Berita

BERGERAK CEPAT, PANWAS BULELENG TANDATANGANI NPHD DALAM RANGKA PILKADA BULELENG TAHUN 2017

BERGERAK CEPAT, PANWAS BULELENG TANDATANGANI NPHD DALAM RANGKA PILKADA BULELENG TAHUN 2017

Buleleng, 20 Mei 2016

     Bertempat di Kantor Bupati Buleleng, Jumat 20 Mei 2016, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Buleleng  yang usai dilantik Kamis (19 Mei 2016) didampngi Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia,SE menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Buleleng yang ditandatanggani Putu Agus Suradnyana, ST Bupati Buleleng, dengan  Ketut Ariyani, SE.,MM Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Buleleng terpilih.  Penandatangganan ini dimaksud dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng Tahun 2017, besar dana yang diajukan oleh Bawaslu Provinsi Bali dalam kurun masa tugas adalah sebesar Rp. 10.210.212.500,- (sepuluh milyar dua ratus sepuluh juta dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), dana dimaksud peruntukannya adalah sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Buleleng Tahun 2017. Selain penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, ditandatangani  juga Surat Pernyataan  dari  Putu Agus Suradnyana, ST Bupati Buleleng, dengan  Ketut Ariyani, SE.,MM Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Buleleng, dan juga fakta integritas dari penerima hibah yang ditandatangani oleh Ketut Ariyani, SE.,MM Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Buleleng,  dengan beberapa point didalamnya

  1. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
  2. Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/ berwenang apabila mengetahui ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah ini;
  3. Akan menggunakan Dana Hibah sesuai dengan usulan proposal Hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 68 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Hibah dan Bantuan Sosial yang berumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng dan Peraturan Perundang-Undangan;
  4. Bersedia diaudit oleh instansi yang berwenang atas penggunaan dana hibah yang kami terima dari Pemerintah Kabupaten Buleleng;
  5. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle