Canangkan Pelibatan Badan Ad Hoc Dalam Pengawasan Pencalonan, Wiratma : Itu Langkah Strategis
|
Badung, Bawaslu Bali - Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, I Nyoman Gede Putra Wiratma, ST menilai bahwa pelibatan jajaran dalam pengawasan merupakan langkah strategis. “Jajaran di Kecamatan maupun Kelurahan/Desa memiliki pemahaman yang mendalam mengenai wilayahnya masing-masing. Ini penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran dengan lebih efektif,” tegasnya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung, Rabu, (28/8).
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten Badung, proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Badung ke KPU akan dilakukan serentak pada hari terakhir yaitu: Kamis, 29 Agustus 2024 yang terbagi dalam 2 (dua) sesi waktu yang berbeda untuk masing-masing bakal pasangan calon yang diusung.
Lebih lanjut, Hery, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pengawasan pendaftaran calon tersebut. “Kami akan melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa. Kolaborasi ini diharapkan dapat memaksimalkan pengawasan dan memastikan bahwa tidak ada proses yang terlewat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menyebutkan, Pengawasan dilakukan secara langsung dan melekat di Kantor KPU Kabupaten Badung, jajaran Panwascam juga turut dilibatkan. Fungsi pengawasan oleh Panwascam dilakukan di luar area pendaftaran yaitu kantor KPU Kabupaten Badung.
Hadir dalam kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Badung, Anggota Panwaslu Kecamatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), dan 2 (dua) orang Staf teknis yang membidangai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se-Kabupaten Badung.