Lompat ke isi utama

Berita

Dari Hasil Screening, Bawaslu Bali Temukan 4.418 Potensi Kegandaan Pada DPS.

Dari Hasil Screening, Bawaslu Bali Temukan 4.418 Potensi Kegandaan Pada DPS.

Denpasar, Bawaslu Bali - Bawaslu Bali temukan potensi kegandaan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh KPU Bali. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani pasca melakukan monitoring jajarannya di Bangli.

 

Lanjut Ariyani, ada 4.418 potensi kegandaan pada Daftar Pemilih Sementara yang ditemukan oleh jajaran Bawaslu se-Bali setelah melakukan screening kegandaan. "Setelah melakukan proses screening, Kami temukan sejumlah 4.418 potensi pemilih ganda pada DPS di seluruh Bali," terang Srikandi Bawaslu Bali tersebut.

 

Lebih jauh, Anggota Bawaslu Bali tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah memberi saran perbaikan terkait dengan jumlah pemilih ganda dari hasil screening itu kepada jajaran KPU, bukan tanpa alasan, menurutnya Langkah ini menjadi satu rangkaian dari menjaga hak pilih Masyarakat.

 

“Hasil potensi kegandaan dari proses screening yang kami lakukan ini menjadi landasan dasar jajaran kami dalam memberi saran perbaikan ke KPU, karena ini jadi satu rangkaian komitmen Bawaslu dalam menjaga hak pilih, sesuai dengan apa yang selalu didendangkan Mars Bawaslu,”  ucap wanita asal Buleleng tersebut.

 

Selain potensi data pemilih ganda, Bawaslu Bali juga menemukan 3.269 potensi jumlah pemilih dibawah umur, yaitu belum berusia 17 Tahun, serta sebanyak 450 potensi jumlah pemilih dengan usia diatas 100 Tahun.

 

Sebagai informasi, mekanisme screening yang dilakukan jajaran Bawaslu se-Bali ini menggunakan indikator Nama, Jenis Kelamin, Usia, dan Alamat. Selain menggunakan 4 indikator tersebut, Bawaslu Bali juga melakukan screening jumlah pemilih dengan usia tidak wajar, seperti usia diatas 100 Tahun, dan juga jumlah pemilih potensial yang berusia di bawah 17 Tahun.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle