Lompat ke isi utama

Berita

Dihadapan Wantannas RI, Wirka Jabarkan Langkah Antisipasi Hasil Pemetaan Potensi Kerawanan di Provinsi Bali

Dihadapan Wantannas RI, Wirka Jabarkan Langkah Antisipasi Hasil Pemetaan Potensi Kerawanan di Provinsi Bali

Denpasar, Bawaslu Bali – Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka jabarkan bahwa saat ini, Provinsi Bali masuk dalam kategori rawan sedang berdasarkan dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang di launching Bawaslu Republik Indonesia pada November 2023. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Undangan Kepolisian Daerah Bali dalam agenda kunjungan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI On The Spot Prioritas Nasional ke Provinsi Bali dengan tema Strategi Pemantauan Kerawanan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 Dalam Rangka Stabilitas Keamanan Nasional ,Selasa (23/1).

“Berdasarkan dari IKP yang telah dilaunching oleh Bawaslu RI, Bali berada dalam kategori rawan sedang dengan skor IKPnya sejumlah 52,75. Ada beberapa empat dimensi yang dijadikan indikator dalam pemetaan kerawanan IKP, yaitu dimensi Sosial Politik, Partisipasi, Kontestasi, dan Penyelenggara Pemilu,” tuturnya.

Lebih jauh, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut menjelaskan, terkait dengan langakah yang dilakukan Bawaslu Bali dalam tugas dan fungsi pengawasannya, lebih mengedepankan dari sisi pencegahan. 

“Ada beberapa norma yang masih ambigu terkait pelaksanaan kampanye, kami lakukan antisipasi dengan mengedepankan pencegahan, dan apabila memang harus melakukan pendindakan, kami harus lakukan langkah – langkah strategis, dan meminta pendapat ahli. Karena Bawaslu hanya bisa menghadirkan ahli ketika menangani pelanggaran,” ungkap Wirka.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Wantannas RI, Brigjen Pol H.Nazirwan Adji Wibowo menjelaskan bahwa dalam Pemilu Tahun 2024, terdapat beberapa hal yang mungkin menjadi gangguan dalam prosesnya, salah satunya adalah Missinformasi, dan Hoax yang dapat mengganggu dan mempengaruhi keamanan dan ketertiban nasional.

Menanggapi hak tersebut, Wirka menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan Upaya dalam mengantisipasi terjadinya hoax dan missinformasi. Bawaslu Bali telah membentuk Tim Fasilitasi Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) dan melakukan Kerjasama dengan Diskominfo dan KPID Bali.

“Apabila dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali dan bawaslu Kabupaten/Kota melalui TIM Fasilitasi Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) dalam Pemilu Tahun 2024 ditemukan dugaan pelanggaran, maka dugaan pelanggaran Konten Internet (Ciber) akan diteruskan ke Bawaslu RI untuk dilakukan take down,” pungkas Pria kelahiran Baturiti Tabanan tersebut.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle