Lompat ke isi utama

Berita

Dinamika Tahun Politik, Wiratma : Pengambilan Keputusan Pengawas Harus Didasari Petimbangan Matang Dan Logis

Dinamika Tahun Politik, Wiratma : Pengambilan Keputusan Pengawas Harus Didasari Petimbangan Matang Dan Logis

Klungkung, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma sebut pengambilan keputusan sebagai Pengawas Pemilu harus berdasarkan pertimbangan logis dan matang. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu, di Whyndham Jiva Resort, Senin (16/10).

"Selaku Pengawas Pemilu tidak boleh terbawa emosi dalam menjalankan tugasnya. Keputusan dan mengambil tindakannya perlu didasari pertimbangan matang dan logis. Kompetensi ini diperlukan oleh mereka untuk menjalankan tugasnya tanpa terombang - ambing oleh emosi ", tuturnya.

Lebih jauh, menurut Wiratma, kompetensi pertama yang dibutuhkan pengawas pemilu adalah komunikasi. Para pengawas pemilu harus memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan efisien, mampu berbicara terkait kepemiluan, serta mampu menggunakan media dan sarana komunikasi.

“Selaku Pengawas Pemilu, dituntut untuk mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya,” jelas Wiratma.

Selain Wiratma, kegiatan yang diikuti oleh jajaran aparatur pengawas tingkat Kecamatan dan Kabupaten tersebut di hadiri juga oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Klungkung , I Gusti Ketut Ngurah Balik dan Penggiat Pemilu, I Putu Arnata.

Disisi lain, Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika saat membuka kegiatan mengatakan, tahapan paling krusial dalam Pemilu yakni tahapan Kampanye, sehingga dipandang perlu untuk menigkatkan kapasitas dan kesiapan aparatur pengawas di Kabupaten Klungkung dalam mengawasi tahapan kampanye tersebut 

"Tahapan Kampanye merupakan tahapan paling krusial sehingga untuk mencegah dan meminimalisir potensi pelanggaran oleh peserta pemilu, kapasitas aparatur pengawas pemilu dari tingkat Desa sampai ketingkat Kabupaten perlu ditingkatkan", ucapnya 

Menanggapi yang disampaikan Supardika, Ngurah Balik memaparkan bahwa dalam mengawal pelaksanaan tahapan pemilu khususnya nanti pada tahapan kampannye, aparatur pengawas terutama yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungnan Bawaslu Klungkung tetap menjaga netralitasnya

"Sesuai dengan Undang -Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 9 ayat 2 menyebutkan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik", pungkasnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle