Diskusi Bersama KPPAD Provinsi Bali, Upaya Antisipasi Pelibatan Anak Dalam Kampanye
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani sebut penyuluhan literasi Pemilu kepada publik bisa jadi sebuah upaya dalam mengantisipasi peristiwa yang bertentangan dengan regulasi. Hal ini disampaikannya saat berdiskusi dengan Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Jumat (20/10).
Statemen Ariyani tersebut bukan tanpa dasar, pasalnya, memang banyak dinamika politik yang mungkin terjadi menjelang tahapan - tahapan krusial, terlebih tahapan kampanye yang akan digelar pada 28 November mendatang.
“Aturannya jelas, pada Pasal 72A ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Yang bisa ada aktifitas kampanye itu di universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan/atau akademi komunitas bukan sekolah (SD, SMP, SMA), dan itupun harus mendapat persetujuan, tidak serta merta semua tempat pendidikan boleh,” ujarnya.
Lebih jauh, Ariyani juga mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi nantinya, bisa dikatakan sebagai sebuah pelanggaran apabila telah melalui proses penanganan pelanggaran yag dilakukan Bawaslu.
“Sebuah pelanggaran itu pintu masuknya cuma di Bawaslu, bisa kita katakan pelanggaran apabila sudah melalui proses penanganan pelanggaran yang kami lakukan, perlu ada kajian lebih dalam dari setiap peristiwa hukum yang terjadi,” jelas Srikandi Bawaslu Bali itu.
Hal ini juga diamini oleh Anggota KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, ada mekanisme yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan tempat pendidikan untuk melakukan kampanye.
“Harus ada ijin, dan juga tidak boleh menggunakan atribut, itu juga telah diatur dalam PKPU kampanye,” papar Nakula.
Selain Ariyani dan Nakula, hadir juga pada diskusi tersebut perwakilan dari Ombudsman Provinsi Bali serta jajaran KPPAD Bali.