Lompat ke isi utama

Berita

Dorongan Tertib Administrasi Upaya Cegah Sengketa Proses Peserta Pemilu

Anggota Bawaslu Bali saat kunjungan dan sosialisasi ke DPC Partai Demokrat Kabupaten Badung, Senin (19/10/2026)

Anggota Bawaslu Bali saat kunjungan dan sosialisasi ke DPC Partai Demokrat Kabupaten Badung, Senin (19/10/2026)

Badung, Bawaslu Bali - Ketidakakuratan data dan ketidaksesuaian persyaratan administrasi partai politik berpotensi memicu persoalan hingga sengketa pada tahapan Pemilu. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Bali mendorong partai politik melakukan pembenahan administrasi dan pemutakhiran data secara berkelanjutan, bahkan sebelum tahapan Pemilu dimulai.

Anggota Bawaslu Bali sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan, menegaskan bahwa pencegahan perlu dilakukan sejak dini agar persoalan administratif tidak berkembang menjadi sengketa. Pemahaman terhadap regulasi, kelengkapan dokumen, dan kesesuaian data menjadi bagian penting dalam mempersiapkan partai politik menghadapi tahapan Pemilu.

“Pencegahan harus dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa. Partai politik perlu memahami persyaratan, memastikan kelengkapan administrasi, dan melakukan evaluasi sejak dini. Apabila sengketa terjadi pada tahapan Pemilu atau Pemilihan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Sutrawan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengawasan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tipe viewer. Pengawasan difokuskan pada empat aspek, yakni surat keputusan (SK) kepengurusan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sesuai persyaratan yang berlaku, alamat kantor, dan keanggotaan partai politik.

Menurut Sutrawan, partai politik perlu memastikan data yang tercatat tetap akurat dan diperbarui secara berkala, disertai kelengkapan dokumen pendukung. Penetapan penanggung jawab atau liaison officer (LO) yang jelas juga diperlukan untuk memperlancar koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Dengan demikian, potensi ketidaksesuaian dapat diketahui lebih awal dan ditindaklanjuti sebelum menimbulkan persoalan pada tahapan Pemilu.

Selain menekankan pencegahan, Sutrawan menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa proses sesuai kewenangan Bawaslu. Penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme mediasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan ke adjudikasi sesuai ketentuan. Upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga dapat ditempuh apabila memenuhi persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Sutrawan saat bertemu dengan jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Badung dalam kegiatan Simakrama Bersama Partai Politik (SIMBAR) di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Badung, Senin (19/10/2026).

Ketua Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, menyampaikan bahwa komunikasi dengan partai politik pada masa non-tahapan diperlukan untuk memperkuat koordinasi serta mendorong kesiapan administrasi sejak awal. Selain menyampaikan informasi regulasi, Bawaslu juga memperkenalkan layanan kelembagaan dan membahas pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL.

Dalam pertemuan tersebut, hasil pengawasan terhadap pemutakhiran data Partai Demokrat Kabupaten Badung dinilai cukup lengkap dan tertib. Hasil ini menjadi bagian dari evaluasi administrasi sekaligus pengingat agar pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika tahapan Pemilu telah dimulai.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Badung, I Made Sunarta, mengapresiasi upaya Bawaslu dalam memberikan edukasi dan pendampingan informasi kepada partai politik. Ia berharap komunikasi dan koordinasi tersebut dapat membantu partai politik mempersiapkan persyaratan sejak dini serta mengurangi risiko kesalahan administrasi dalam menghadapi Pemilu mendatang.

Melalui penguatan koordinasi dan pengawasan administrasi sejak masa non-tahapan, Bawaslu Bali mendorong partai politik lebih siap menghadapi tahapan Pemilu. Pemutakhiran data secara berkala, pemenuhan persyaratan administrasi, dan pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi permasalahan lebih awal serta meminimalkan risiko sengketa proses Pemilu.

Foto dan Penulis : Humas Bawaslu Bali

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle