Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pelaksanaan SE Gubernur Bali, Suguna Tekankan Keteladanan Aparatur

evaluasi atas Implementasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2025

Ketua Bawaslu Bali mengikuti evaluasi atas Implementasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2025 secara daring

Denpasar, Bawaslu Bali – Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menaruh perhatian terhadap pentingnya kedisiplinan aparatur dalam menghormati simbol negara, khususnya saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan setiap pukul 10.00 WITA. Menurutnya, penghormatan terhadap simbol negara perlu tumbuh menjadi kebiasaan yang dilandasi kesadaran, bukan sekadar rutinitas di lingkungan instansi pemerintah.

Hal tersebut menjadi perhatian seusai Suguna mengikuti pertemuan secara daring bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali yang membahas evaluasi atas Implementasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2025 tentang pelaksanaan penghormatan lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila di lingkungan instansi serta ruang publik, Senin (12/10).

Dalam forum tersebut, Kesbangpol Bali menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan selama satu tahun di Denpasar dan sejumlah wilayah Bali, masih ditemukan pegawai maupun pekerja yang tetap menjalankan aktivitas saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kedisiplinan dan kesadaran di lingkungan kerja agar penghormatan terhadap simbol negara dapat dilaksanakan secara konsisten.

Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Suguna memandang penghormatan terhadap simbol negara juga menjadi bagian dari tanggung jawab aparatur dalam memberikan keteladanan kepada masyarakat. Kebiasaan menghentikan pekerjaan sejenak, berdiri tegak, dan mengikuti lagu kebangsaan dengan khidmat merupakan bentuk penghormatan yang perlu dibangun secara konsisten, terutama di lingkungan pelayanan publik.

Perhatian terhadap pelaksanaan kebijakan ini juga diarahkan pada peran pimpinan instansi, bagian kepegawaian, sekretariat, hingga petugas keamanan. Kesbangpol Bali meminta setiap unit kerja memastikan aktivitas yang tidak berkaitan dengan keselamatan dapat dihentikan sementara ketika lagu kebangsaan diperdengarkan, tanpa mengabaikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Pelaksanaan penghormatan terhadap lagu kebangsaan memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 62 mengatur bahwa setiap orang yang hadir saat lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, yang mengatur pelaksanaannya setiap hari kerja pukul 10.00 WITA, dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila.

Bagi Suguna, penghormatan terhadap simbol negara memiliki keterkaitan dengan upaya membangun kesadaran masyarakat dalam kehidupan berdemokrasi. Kesadaran akan hak sebagai warga negara perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab menghormati nilai-nilai kebangsaan, termasuk melalui perilaku sederhana yang ditunjukkan dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
Bawaslubersinergi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle