Lompat ke isi utama

Berita

JDIH Bawaslu dan Tantangan Memperluas Akses Hukum

Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan

Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan

Tabanan, Bawaslu Bali — Bawaslu Provinsi Bali mendorong Bawaslu Kabupaten Tabanan meningkatkan pelayanan informasi hukum melalui optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan pengembangan pojok hukum. Kedua layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses regulasi dan memperoleh informasi hukum kepemiluan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana, dalam Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, Rabu (28/10/2026).

Aji menekankan bahwa pelayanan hukum tidak hanya berkaitan dengan penyediaan dokumen, tetapi juga mencakup pendampingan dan advokasi hukum bagi jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas kelembagaan.

Menurutnya, Bawaslu sebagai lembaga permanen perlu memiliki sistem pelayanan hukum yang mampu mendukung pelaksanaan tugas dan pengambilan kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan tersebut dilakukan secara berjenjang, termasuk melalui fasilitasi Bawaslu Provinsi Bali kepada jajaran kabupaten/kota.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, Aji mendorong pertukaran informasi dan praktik baik antarlembaga. Salah satunya melalui studi banding guna mempelajari inovasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang telah diterapkan instansi lain.

Ia juga mengingatkan pentingnya pembaruan produk hukum secara berkala pada portal JDIH. Dokumen yang dipublikasikan harus dikelola secara tertib, lengkap, dan mutakhir agar dapat dimanfaatkan masyarakat maupun jajaran pengawas pemilu.

Selain penguatan layanan digital, Aji mengusulkan pengembangan pojok hukum sebagai ruang konsultasi, diskusi, dan edukasi mengenai regulasi kepemiluan. Fasilitas tersebut dapat menjadi sarana bagi masyarakat dan peserta pemilu untuk memperoleh pemahaman hukum yang lebih baik.

Menanggapi usulan itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki ruangan khusus JDIH yang dirancang dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Namun, keterbatasan ruangan menjadi salah satu pertimbangan dalam pengembangan fasilitas baru. Karena itu, Winariati mengusulkan agar fungsi pojok hukum dapat diintegrasikan dengan ruang JDIH yang telah tersedia.

Winariati juga menilai JDIH memiliki peran penting sebagai layanan publik yang menyediakan akses terhadap peraturan perundang-undangan, produk hukum Bawaslu, dan dokumen hukum lainnya secara terbuka.

Untuk memperkuat pengelolaannya, Bawaslu Kabupaten Tabanan telah melakukan studi banding ke Pemerintah Kabupaten Tabanan. Langkah tersebut dilakukan untuk mempelajari tata kelola dokumentasi hukum sekaligus menjajaki inovasi pelayanan yang dapat diterapkan di lingkungan Bawaslu.

Dalam pertemuan yang sama, Kasubbag Hukum Pemerintah Kabupaten Tabanan memaparkan sejumlah inovasi pengelolaan JDIH di lingkungan pemerintah daerah. Di antaranya penyediaan perpustakaan dan pojok JDIH yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses peraturan perundang-undangan serta referensi hukum.

Pemerintah Kabupaten Tabanan juga memiliki layanan pendampingan hukum bagi perangkat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) yang menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Sementara itu, bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilaksanakan melalui kerja sama dengan advokat.

Selain membahas JDIH dan pojok hukum, pertemuan tersebut turut menyoroti peluang pengembangan ruang baca atau perpustakaan kepemiluan. Fasilitas ini dapat dilengkapi buku kepemiluan, peraturan perundang-undangan, serta produk hukum Bawaslu sebagai bahan literasi bagi masyarakat.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
Jdih
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle