Lompat ke isi utama

Berita

Kampanye Tanpa STTP dan Muatan Terlarang, Bawaslu Bali Sebut Pelanggaran

Kampanye Tanpa STTP dan Muatan Terlarang, Bawaslu Bali Sebut Pelanggaran

Jembrana, Bawaslu Bali - Dalam menyikapi peraturan kampanye menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menekankan pentingnya pelaksanaan kampanye sesuai aturan. 

"Berdasarkan ketentuan tersebut, kampanye diartikan sebagai penyampaian visi, misi, dan program, yang wajib disertai surat izin tertulis sebagai syarat administratif. Izin ini kemudian diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) oleh kepolisian dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu," terang Wirka.

Wirka juga mengingatkan, kegiatan kampanye yang dilakukan tanpa dilengkapi STTP dan berisi muatan terlarang merupakan pelanggaran pemilihan. 

Bahkan, lanjutnya, kegiatan yang bersifat keramaian seperti jalan santai yang menghadirkan masyarakat tetap diawasi oleh Bawaslu. Meski kegiatan tersebut bukan bagian kampanye.

"Bawaslu tetap mengawasi agar tidak ada penyampaian visi, misi, dan program atau pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sekitar kegiatan," tegas Wirka dalam kegiatan Coffee Morning yang digelar KPU Bali di kawasan Jembrana, Sabtu (2/11).

Selain itu, Wirka juga menyoroti seputar pemberian hadiah bagi pasangan calon, pihaknya menegaskan bahwa hadiah dalam kegiatan kampanye diperbolehkan pada acara tertentu seperti lomba orasi dalam kampanye tatap muka. 

"Namun, nilainya tidak boleh lebih dari satu juta rupiah dan harus berupa barang, bukan uang," tegasnya.

Diakhir sesinya, Wirka juga menegaskan larangan kampanye di tempat ibadah, bukan tanpa sebab, pihaknya cukup konsern dengan ini karena adanya sanksi pidana bagi pasangan calon yang melakukan pelanggaran.

"Urusan keagamaan jangan dicamour dengan politik, jelas itu ada sanksi pidana yang menanti apabila melanggar," pungkas Pria asal Baturiti tersebut.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle